OOOPALEMBANG | Pada hari kamis tanggal (21/03/2024) kelanjutan Sidang pembuktian perkara dugaan korupsi kerjasama pengangkutan batubara pada PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp18 miliar sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam perkara BUMD milik Pemprov Sumsel itu, menjerat terdakwa mantan Direktur Utama PT SMS Ir Sarimuda MT.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan saksi Gierry Helvan selaku Direktur Teknik PT SMS.
Gierry dalam persidangan digali keterangannya terkait kerjasama antara PT APS dengan PT SMS.
Heri Bertus tim kuasa hukum Sarimuda seusai sidang mengatakan, saksi tersebut menerangkan bahwa PT APS walaupun tidak bisa bekerja dilapangan secara maksimal, akan tetapi PT SMS tidak bisa memutuskan perjanjian kerja.
“Karena hanya PT APS yang menguasai satu-satunya CY II Muara Lawai, juga PT KAI sebagai pemilik lahan pun meminta PT SMS untuk melanjutkan kerjasama dengan PT APS. Saksi juga menerangkan bahwa pak Sarimuda telah berjasa untuk kemajuan PT SMS,” tegas Heri Bertus
Heri Bertus menambahkan, dalam persidangan Jaksa KPK juga menghadirkan saksi Anugrah Pratama.
“Dimana saksi bekerja di PT SMS sebagai manager keuangan hanya 1 bulan, dan yang saksi kerjakan waktu itu melakukan pencairan Invoice No.003 dan Invoice No.004 PT APS untuk membayar vendor PT APS yang melakukan pemasangan lampu jalan yaitu PT MTMP,” jelasnya
“Sedangkan saksi Berly Carolina, menerangkan pada intinya semua invoice sebelum ke Direktur Utama terlebih dahulu disetujui oleh Direktur Keuangan Adi Trenggana. Tidak ada satupun invoice dan pembayaran ke vendor lain tanpa melalui Adi Trenggana. Jadi Adi Trenggana tau dan ikut menandatangani persetujuan pengeluaran cek bersama Sarimuda,” pungkasnya.
Perwarta ( Afriza merdeka )