Kontras86.Com | NISEL – Sejumlah 33 orang Narapida Lapas Kelas III Telukdalam mendapatkan remisi dari Mentri Hukum dan Hak Azasi Manusia (MenKumHam) Republik Indonesia (Rl), yang terdaftar dalam lampiran Keputusan MenKumHam RI NO.PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020 di hari ulang tahun (HUT) KE-75 Kemerdekaan Repblik Indonesia Tahun 2020.
Remisi itu dibuktikan dengan penyerahan suarat remisi secara simbolis oleh Bupati Nias Selatan, Hilariuas Duha,kepada Narapidana yang disaksikan oleh,Kalapas Kelas lll Telukdalam, Yusman Harefa, serta Staf Kalapas III Telukdalam, Kapolres Nias selatan,Kajari Nisel,Wakil Ketua DPRD Nisel, Fa’atulo Sarumaha,dilaksanakan di Lapangan lapas Teluk dalam,Desa Nanowa, Kecamatan Telukdalam, Senin (17/8/2020).
Menurut amanat MenKumHam RI yang dibacakan Bupati Nias Selatan,Hilarius Duha, mengatkan Kemerdekaan itu sudah tercantum pada Undang-undang Negera Republik Indonesia NO.12 Tahun 1995 tentang pemasyrakatan, tentu juga, warga binaan menjadi bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang dihaormati dan dipenuhi, ucap dia.
Sementara Kalapas Telukdalam, Yusman Harefa, mengatakan warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi pada hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Augustus 2020 ini, diantaranya adalah, NOD 1bulan, ND 5 bulan, DG 3 bulan, AB 5 bulan, FW 3 bulan, BL 5 bulan, FZ 3 bulan, YM 3 bulan, NB 4 bulan, NW 3 bulan, EZ 3 bulan, FH 2 bulan, BG 3 bulan, AD 3 bulan, NW 3 bulan, AL 3 bulan, FL 3 bulan, MB 2 bulan.
Berikutnya, SL 2 bulan, PZ 4 bulan, R 2 bulan, ST 3 bulan, SG 3 bulan, TB 3 bulan, SeG 2 bulan, YB 3 bulan, YN 3 bulan, AN 1 bulan, DS 1 bulan, HM 2 bulan, PL 1 bulan, RS 1 bulan, TH 1 bulan.
Mereka yang mendapatkan remisi itu,benota bene berkasus soal pencurian, perkelahian dan pemalsuan tandatangan,tidak ada yang mendapatkan remisi bebas, ujar Harefa. (Dis.G)