Palembang | Menyingkapi Perbincangan publik saat ini, tentang organisasi Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Masyarakat Miskin Kota ( MMK), Arifin Kalender mengeluarkan pendapatnya. Pembahasan yang mencuat tersebut, disentil dalam opini yang mewakili masyarakat Sumatera Selatan khususnya kota Palembang, Rabu (19/05/21).
Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah suatu lembaga sebagai pelaksana undang-undang bukanlah pembuat undang-undang itu sendiri.
“Usai pelaksanaan suatu Materi test yang dibuat serta dilaksanakan oleh lembaga negara. Tim Assesment yang profesional dan BKN. Dari 1.351 peserta yang di tes dalam TWK yang tidak memenuhi syarat hanya 75 orang, sedangkan yang memenuhi syarat 1.274 orang, Ini pantas di akui, menghormati, bahwa materi dan metode alat tes yang telah terlaksana dengan baik, sangat tidak ada yang salah. Terbukti banyak yang lulus, yakni sebanyak 1.274 peserta yang mengikuti, juga bagi yang tidak memenuhi syarat dan kriteria penilaian, menurutnya haruslah profesional dan kesatria. Tak perlu menyalahkan materinya ataupun orang lain, tapi introspeksi dirinya sendiri kenapa yang lain mampu saya tidak bisa,” ujar Arifin.
Lebih lanjut Arifin mengatakan, diatur dalam Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN dan disebutkan syarat alih pegawai KPK menjadi ASN dan diatur lagi dalam peraturan komisi KPK No 1 Tahun 2021 tentang mekanisme pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengatur syarat-syarat menjadi ASN yang salah syarat adalah setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah.
Persyaratan yang terpenuhi justru lebih banyak, 1.274 orang artinya alat ukur test wawasan kebangsaan tidak bermasalah.
“Jangan sampai kita semua tergiring dalam upaya mengikuti opini yang tercuat, dan Justru yang memenuhi syarat 1.274 peserta dianggap yang bermasalah, semoga hal ini, baik-baik saja ,toh Hasilnya lulus atau memenuhi syarat 1.274 orang dan tidak lulus atau tidak memenuhi syarat hanya 75 orang, tapi kenapa sekarang dipersoalkan. Materi test wawasan kebangsaan tersebut yang disalahkan,” jelasnya.
Kemudian, Arifin Kalender menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pelaksana Undang Undang, bukan pembuat Undang Undang.
“Sebagai lembaga pemberantas korupsi yang melaksanakan Aturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap melaksanakan segala peraturan perundang undangan KPK Sangat diwajibkan dan harus melaksanakan peraturan yang sudah diatur dengan selurus-lurusnya,” tutupnya. (EgMayor)