Serdang Bedagai | Polres Sergai menggelar operasi yustisi PPKM Mikro dalam pengendalian penyebaran covid-19 dilokasi tempat hiburan, rumah makan dan pusat pertokoan di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Dalam operasi yustisi, 9 orang pemilik kafe langsung diamankan guna dilakukan pemeriksaan, Selasa (25/5/2021) sekira pukul 20:00.
Hasil pantuan dilokasi, Operasi yustisi dipimpin langsung Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Waka Polres Sergai Kompol Syofian, Pejabat Utama Polres Sergai, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Muspika, Tokoh Masyarakat dan Pemerintah Desa hingga TNI.
Adapun sasaran utama tim gabungan yakni Rumah Makan, tempat hiburan, tokoh perbelanjaan hingga lokasi kerumuan khususnya, Kabupaten Serdang Bedagai.
Hasil operasi yustisi 9 orang terdiri pemilik, Kasir, pelayan hingga para pengunjung kafe diamankan guna dilakukan pemeriksaan.
Sembilan orang yang dilakukan pemeriksaan yakni inisial MJ(38) pemilik cafe ayam Mak-Jang yang tidak mematuhi pelaksaan PPKM di Kecamatan perbaungan.
Sedangkan HS(56) pemilik cafe siregar bersama kasir SI (35) dan dua pelayan inisial TA (21) dan TI (36) kafe Siregar juga turut diamankan.
Sementara juga diamankan DR(21) selaku kasi Kafe Hutabarat bersama 3 Pengunjung inisial A (18), RR(20) dan ED (46) langsung diamankan tim gabungan.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang di konfirmasi wartawan, Rabu(26/5/2021) mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka giat rutin yang ditingkatkan dalam OPS Yustisi gabungan dengan intansi terkait dalam rangka penerapan PPKM Mikro guna pengendalian penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Serdang Bedagai khususnya wilayah Hukum Polres Sergai.
Dalam operasi tim gabungan OPS Yustisi mengamankan 9 orang terdiri pemilik, kasir dan pengunjung kafe yang terjaring dalam operasi yustisi dalam penerapan PPKM Mikro. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Satreskrim Polres Sergai,”ucap Kapolres Sergai.
Robin menjelaskan, bahwa dalam OPS Yustisi masih banyak ditemukan dan Pemilik Usaha tidak mematuhi Protokol Kesehatan dan masih juga masyarakat berkerumunan tidak memakai masker.
Untuk itu, sambung Robin. Dalam operasi yustisi kita menghimbau masyarakat terkait Instruksi Mendagri Nomor 11 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan covid -19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
Hal ini untuk pengendalian penyebaran Virus Covid-19 dan Instruksi Gubernur Sumut Nomor : 188.54/14/INST/2021 tanggal 17 Mei 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian,” ungkapnya.
“Operasi yustisi berjalan dengan aman dan kondusif dan masyarakat merasa senang dengan kehadiran para petugas dalam pelaksanaan operasi yustisi dalam memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat,” pungkas Kapolres Sergai. (Rahmat Hidayat)
Sumber : Kasubbag Humas Polres Sergai