Palembang | Masyarakat Desa permata Hijau Kabupaten Indralaya Sumatra Selatan yang berinisial AC mengaku tengah melaporkan oknum kades berinisial AL ke Polda dan Kejaksaan Negeri (Kejari) indralaya Sumse, Terkait ada dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun Anggaran 2023, Selasa (16/01/2024)
Menurut AC, ada banyak temuan pada program Dana Desa yang diduga diselewengkan.
“Saya berpendapat, dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan professional dengan berorientasi pada pelaksanaan kegiatan anggaran Desa yang sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan,” tegasnya
AC mengatakan, pihaknya banyak mendapatkan informasi dan ditemukan bukti dari masyarakat. Oleh karenanya mencuat dugaan penyelewengan anggaran dana Desa permata Hijau, Kabupaten Indralaya Sumsel Tahun Anggaran 2023
yang diduga dilakukan oleh oknum Kades tersebut.
“Dari beberapa hasil monitoring merupakan tindak lanjut dari laporan informasi masyarakat mohon untuk dapat ditindak lanjuti secara tegas tidak memandang bulu dan sesuai aturan hukum yang berlaku di negeri yang kita cintai ini,” Jelasnya
Jadi,sebut AC, jumlah perhitungan sementara kerugian akibat dari dugaan penyelewengan Dana Desa tahun Anggaran 2023 mencapai Ratusan juta.”sebutnya.
AC berharap adanya kepastian hukum seadil-adilnya yang merujuk pada:
1.Undang –undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah di ubah dengan Undang –Undang No.20 Tahun 2001,
2.Undang –Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana,
3.Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,
Peraturan pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta
masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Awak media ingin konfermasi masalah ini oknum kades selalu menghindari dan selalu
Ada alasan ada pekerjaan yang lain,merasa dikecewa oleh oknum kades, pihak Media akan berjanji melaporkan kepihak yang berwajib khusus pihak Kepolda dan kejari Indralaya Sumsel.
Sementara berita ini diterbitkan belum ada keterangan yang jelas dari pihak yang bersangkutan (kades),” tutup.
Perwarta ( Afriza merdeka )