Kontras86.com | Musi Rawas – Dari 186 desa yang ada di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel), sebanyak 112 desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mura, Ahmadi Zulkarnain saat dibincangi awak media, Senin (28/12/2020).
Menurutnya, 112 Kepala Desa (Kades) di “Bumi Lan Serasan Sekentenan” habis masa jabatannya tersebut pada Desember 2020 hingga April 2021 mendatang.
“Ditahun 2020 ini ada 20 kades di enam kecamatan yang sudah habis jabatannya, yakni di Kecamatan Selangit, STL Ulu Terawas, Muara Lakitan, Tuah Negeri, Muara Kelingi dan Tugumulyo,” katanya.
Guna mengisi kekosongan jabatan kades tersebut, sambungnya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera melantik Pejabat Sementara (Pjs) yang pelantikan dilakukan pemerintah kecamatan masing-masing.
“Begitu juga ditahun 2021, sebanyak 92 desa lagi yang akan berakhir masa jabatannya pada April 2021 mendatang,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan untuk syarat Pjs Kades tersebut yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari kecamatan. Dimana, untuk syarat pengusulan Pjs Kades, biasanya yang berkewenangan pihak kecamatan melalui camat dengan berkoordinasi dengan DPMD.
“Mengenai struktural dan kepemimpinan desa, nantinya diambil alih oleh Pjs Kades sementara, hingga ada kades definitif,” imbuhnya.
Dijelaskannya, untuk masa jabatan Pjs Kades maksimal 6 bulan. Jika selama 6 bulan belum ada pelaksanaan pemilihan Kades, maka akan dilakukan penambahan masa jabatan Pjs selama 6 bulan lagi.
Dia melanjutkan ada dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai sangat penting untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, yakni raperda perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No 2/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan raperda perubahan atas Perda No 4/2016 tentang pilkades.
“Sesuai aturan, BPD harus memberikan informasi kepada kades sekitar 6 bulan dari masa jabatan berakhir. Namun, tetap melakukan koordinasi dengan pihak DPMD,” tukasnya. (Daya)