Banyuasin | Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PR.02.02-57 Tanggal 8 September 2021 tentang Penertiban Jaringan Listrik dan Peningkatan Kewaspadaan dan ketertiban, serta antisipasi dini, pasca musibah kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, beberapa waktu lalu.
Kalapas Narkotika kelas IIB Banyusin, Sumatera Selatan, Wawan Irawan memerintahkan Jajarannya untuk melakukan deteksi dini dan penertiban jaringan listrik pada bangunan lapas, khususnya di blok hunian warga Binaan.
“Kami turut berduka atas kejadian di Lapas I Tangerang, untuk itu kami melakukan gerak cepat untuk antisipasi kejadian serupa,” ujar Wawan.
Dijelaskan Kalapas, untuk Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, sebanyak 1.128 orang Warga binaan, Padahal kapasitasnya hanya 484 orang.
“Kurang lebih hampir 200 % kelebihan dari kapasitas. Hal ini tentunya sangat rentan dengan gangguan keamanan dan ketertiban. Melihat jumlah petugas yang sangat tidak sebanding dengan jumlah isi,” terangnya.
Disamping itu juga, Sambung Wawan Irawan, “Masalah listrik juga bisa menjadi pemicu untuk munculnya gangguan keamanan. untuk itu saya memerintahkan jajaran dipimpin Ka KPLP untuk memeriksa jaringan listrik seperti kabel kabel yang sudah tidak layak masih di gunakan,” pungkasnya. (Adi Merdeka/Latiba)