PENAJAM | Babinsa Kelurahan Tanjung Tengah Serda Heri anggota Koramil 0913-01/Penajam Kodim 0913/PPU bersama Instansi terkait melaksanakan kegiatan Penyekatan di pos pintu masuk tempat wisata Pantai Tanjung Jumlai tepatnya di pelampang RT 06 Kel. Tanjung Tengah Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sabtu (15/5/2021).
Sebelumnya, Pemerintah telah secara resmi melarang mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta menutup sementara tempat objek wisata khususnya di wilayah Kab PPU terhitung mulai tanggal 14 s/d 16 Mei 2021.
Terkait hal tersebut, Komandan Kodim 0913/PPU Letkol Inf Dharmawan berharap masyarakat khususnya warga PPU dapat mengindahkan surat edaran tersebut untuk tetap di rumah.
“Mulai Pemerintah Pusat, Provinsi, sampai ke Daerah, dan untuk daerah dengan zona oranye serta merah, tempat wisatanya ditutup,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, ujarnya.
Lanjutnya, “Saya berharap masyarakat lebih baik untuk tetap liburan lebaran kali ini di rumah saja, jangan keluar dan tetap lindungi keluarga di rumah, karena wabah Covid-19 ini ada yang baru, yang telah mewabah di negara India,” ujar Dandim.
Kami dari Unsur TNI khususnya Kodim 0913/PPU akan langsung menerjunkan Babinsa yang wilayahnya terdapat tempat wisata untuk selalu memantau di lokasi wisata. Dan apabila ada warga yang nekat berkunjung ke lokasi wisata akan dilakukan tindakan secara persuasif, namun tegas dan humanis.
“Kita lakukan secara persuasif. Seperti yang sudah dilakukan oleh kabupaten/kota lain, kita akan langsung minta warga yang akan berkunjung ke objek wisata untuk putar balik arah, suruh kembali pulang, ini bertujuan untuk menghindari kerumunan atau keramaian, harus menjaga jarak, hal ini sebagai upaya untuk mempersempit penyebaran virus corona di tempat-tempat kerumunan,” ujarnya. (Hrmn)
Sumber: Dim 0913/PPU