Palembang | Penggiat anti korupsi dari Komunitas Masyrakat Anti Korupsi (K MAKI) saat menberikan penjelasan kepada awak media Hukum Sumsel Penggiat anti korupsi dari Komunitas Masyrakat Anti Korupsi (K MAKI) Sumsel ungkap banyak kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan korupsi angkutan batu bara di Sumsel yang melibatkan BUMD Pemprov Sumsel, PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).
Aktivis anti korupsi dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel menuntut agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak profesional dalam mengusut ada dugaan korupsi angkutan batu bara Sumatra Selatan.
Kejanggalan dalam kasus dijadikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan masalah keuntungan ini tidak pernah disinggung dalam proses hukum di KPK,” kata Deputy K MAKI Sumsel, Fery Irawan didampingi Koordinator K MAKI Sumsel Bony Belitong dan tim investigasi K MAKI Sumsel Abdul Rahman, menjelaskan bahwa ada beberapa poin yang dibahas terkait hal tersebut, seperti mengenai audit BPKP Sumsel dan BPK Pusat,” jelas Fery Irawan.
Pada hal tersebut perlu ada audit interen BPKP Sumsel menyatakan bisa menguntungkan yang menerima PT SMS dalam hal bisnis tersebut. Namun hal tersebut, dijadikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan masalah keuntungan ini tidak pernah disinggung dalam proses hukum di KPK.
Selanjutnya penjelasan Fery yakni mengenai kerugian negara yang dinyatakan KPK sebesar Rp 18 miliar. Padahal, dari audit BPKP Sumsel tidak ditemukan adanya kerugian negara.
Selain itu, Sarimuda sebagai tersangka dalam kasus ini sudah mengembalikan Rp 15,8 miliar berupada aset dan uang kepada PT SMS,” tuturnya
Pengembalian tersebut didasari temuan piutang Sarimuda kepada PT SMS dari hasil audit BPKP Sumsel,” tuturnya. Untuk poin ketiga, Ferry menambahkan yakni mengeni penetapan tersangka.
Di mana sampai saat ini hanya ada 1 tersangka tunggal yakni Sarimuda yang merupakan mantan Direktur Utama PT SMS. “Kecil kemungkinan hanya ada satu tersangka dalam perkara ini, mengingat PT SMS merupakan BUMD yang tentunya ada jajaran direktur lain, komisaris, hingga pemangku kebijakan,” katanya
Kemudian poin selanjutnya, mengenai perubahan badan hukum PT SMS. Seperti diketahui PT SMS awalnya didirikan sebagai badan usaha pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api Sumsel.
Tapi belakangan justru menjadi pengelola jasa angkutan batu bara. “Sementara di sisi lain perubahan sektor bisnis ini tanpa adanya Perda dan Pergub Sumsel. Masalah ini pun tidak pernah dibahas dalam penyidikan KPK,”imbuhnya.
Maka dari itu, K-MAKI menuntut agar penyidik KPK dapat bertindak profesional agar dapat mengungkap kasus dugaan korupsi angkutan batu bara ini secara terang-benderang.
Dalam hal tersebut Kami meminta penyidik KPK profesional dengan memanggil seluruh saksi atau oknum yang diduga terlibat dalam perkara ini,” tindasnya.
Perwarta ( Afriza merdeka )