Banyuasin | Menindaklanjuti Surat Imbauan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Provinsi Sumatera Selatan Nomor. 117/PM.00.01/K.SS/09/2023 tanggal 23 September 2023 dalam rangka upaya pencegahan terhadap potensi dugaan pelanggaran Pemilu tahun 2024.
Surat Imbauan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Banyuasin ditujukan kepada seluruh Partai Politik yang menjadi peserta pemilu. Dalam surat imbauan ini lebih dijelaskan mengenai aturan aturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Karena pada dasarnya saat ini sudah begitu banyak laporan serta pemberitaan – pemberitaan yang ada muncul terkait adanya dugaan pelanggaran *alat peraga sosialisasi (APS) serta alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai ketentuan yang diatur berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2023 pasal 79 tentang sosialisasi dan pendidikan politik* yang dilakukan oleh para bakal calon anggota legislatif yang ada di Kabupaten Banyuasin.
Surat Edaran dari Bawaslu Kabupaten Banyuasin dikeluarkan pada Selasa (10/10/23). Dalam kesempatan yang sama April Yadi salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin selaku koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi menjelaskan bahwa diberikan waktu sepuluh hari kerja sejak dikeluarkannya surat imbauan ini kepada partai politik dan Bakal Calon Legislatif untuk melepaskan secara mandiri alat peraga sosialisasi yang mereka pasang *atau paling lambat sebelum penetapan DCT tanggal 03 November 2023, pada tanggal 04 November 2023 semua alat peraga kampanye akan ditertibkan oleh Bawaslu bekerja sama dengan satpol PP. APS dan APK boleh dipasang kembali nanti tanggal 28 November 2023 dimana masa kampanye di mulai selama 75 hari hingga 10 Feb 2024. masa jeda paska DCT mulai tangal 04 s.d 27 November adalah masa dilarang kampanye dalam bentuk apapun, jika masih kedapatan maka sanksinya akan lebih berat dengan alasan kampanye di luar jadwal tahapan. yang diperbolehkan hanya pertemuan internal yang melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai yang ber KTA. Dengan catatan harus ada pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut*
Pelanggaran – pelanggaran yang banyak ditemukan dari laporan yang ada dalam pemasangan alat peraga kampanye yang masih menuliskan Citra diri dibuktikan dengan logo dan nomor urut serta berupa Ajakan mohon dukungan, mohon do’a restu, tulisan coblos, tanda paku dan tanda centang. *Bawaslu Banyuasin sudah mengintruksikan kepada panwascam untuk menginventarisir jumlah APS dan APK terpasang disetiap kecamatan yang diduga melanggar aturan, data-data tersebut akan dikoordinasikan dg Satpol-PP Banyuasin untuk dilakukan penertiban bersama, jika imbauan dari Bawaslu Banyuasin tidak diindahkan* Tambah Aprilyadi
“saya menghimbau kepada seluruh peserta pemilu, calon anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten untuk menahan diri untuk berkampanye, karena ini belum saatnya tahapan kampanye dimulai tgl 28 November 2023 s.d 10 Februari 2024” harap Aprilyadi melalui media WhatsApp. (Key)