Nias Selatan | Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Nias Selatan (Bawaslu Nisel) sedang melaksanakan pengawasan ketat terhadap tahapan pelipatan dan penyortiran surat suara Pemilu Tahun 2024.
Pengawasan ini, petugas Bawaslu terlibat langsung dari tahap penerimaan hingga proses penyortiran dan pelipatan surat suara yang masih berlangsung, tepatnya di Gudang A Logistik KPU Nisel Jalan Pasir Putih, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam.
“Kita terus awasi secara ketat, pengawasan melekat yang kita lakukan, karena memang tahapan pelipatan surat suara ini menjadi salah satu tahapan yang sangat penting pada Pemilu 2024,” kata Ketua Bawaslu Nisel, Neli Pesta Hartati Zebua, S.Pd, di Kantor Bawaslu Nisel, Jalan Imam Bonjol, No. 36, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Provinsi Sumatera Utara, Senin, (18/12/2023).
Neli menjelaskan bahwa melalui pengawasan yang dilakukan pihaknya, seluruh proses berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda pelanggaran yang terdeteksi.
Pihaknya juga mejelaskan bahwa dari tanggal 14 sampai 16 Desember 2023, dia menghadiri undangan Bawaslu RI terkait rapat penyampaian draft juknis PTPS, dilanjutkan menghadiri undangan Bawaslu RI Pusdiklat expo yang dilaksanakan di Batam, jelasnya
“Kita melihat semua proses mulai dari tahapan DCS, DTC serta pengawasan Penyortiran Pelipatan Surat Suara yang sedang berlangsung mulai dari tanggal 14 Desember kemarin hingga hari ini, petugas juga merupakan tenaga yang profesional,” ujarnya.
Pihaknya juga akan menerjunkan Panwascam dalam pengawasan tersebut dengan dibekali surat tugas.
Untuk diketahui, penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024 di Nisel dimulai dari tanggal 14 Desember 2023 hingga 31 Desember tahun ini atau selama 14 hari kalender.
Pantauan sejumlah awak media di Gudang ‘A’ KPU Nisel, Jalan Pasir Putih, Teluk Dalam, Senin (18/12/2023), tampak Ketua Bawaslu Nisel beserta Staf Bawaslu sedang melakukan pengawasan sortir dan pelipatan surat suara termasuk pengawasan perakitan kotak suara di Gudang ‘C’, Jalan Baru, Teluk Dalam, Tutupnya. (Dis.Gowasa)