BANYUASIN | Bupati Banyuasin H. Askolani SH MH (DPRD) sampaikan nota pengantar penjelasan tentang RAPERDA pertangungjawaban pelaksanaan APBD Kab. Banyuasin Tahun Anggaran 2020.
Penyampaian nota pengantar ini disampaikan Askolani dalam Rapat Paripurna II Masa Persidangan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuasin yang berlangsung mulai tanggal 11 – 21 Juni 2021.
Dalam hal ini Bupati menyampaikan Laporan Arus Kas, Gambaran transaksi uang masuk dan keluar selama tahun 2020 disajikan dalam laporan arus kas dengan 3 (empat) macam arus kas, yaitu arus kas dari Aktivitas Operasi, arus kas dari Aktivitas Investasi, arus kas dari Aktivitas Pendanaan dan arus kas dari Aktivitas Transitoris Terhadap besaran masing-masing transaksi yang terjadi, dapat kami laporkan sebagai berikut :
1. Arus Kas dari Aktivitas Operasi Arus kas bersih dari aktivitas operasi merupakan indikator yang menunjukkan kemampuan operasi Pemerintah untuk cukup yang Daerah dalam menghasilkan kas membiayai aktivitas operasionalnya dimasa yang akan datang tanpa mengandalkan sumber pendanaan dari luar, dan Arus kas masuk dari aktivitas operasi
2. Arus Kas dari Aktivitas Investasi Arus Kas dari Aktivitas Investasi mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto dalam rangka perolehan dan pelepasan sumber daya ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan dan mendukung pelayanan pemerintah kepada masyarakat dimasa yang akan datang.
– Saldo Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi per 31 Desember 2020 defisit
– Saldo Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi di atas terdiri dari Arus Kas Masuk
3. Arus Kas dari Aktivitas Transitoris Arus Kas dari Aktivitas Transitoris mencerminkan namun tidak penerimaan dan pengeluaran kas bruto mempengaruhi pendapatan beban dan pendanaan pemerintah Arus kas masuk yang berasal dari Penerimaan Perhitungan Pihak Ketiga.
Askolani menjelaskan, Setelah melakukan perhitungan Saldo Kas dari beberapa unsur Saldo kas baik Saldo Kas di BUD, Kas di Bendahara Penerimaan, Kas di Bendahara Pengeluaran, Kas di Bendahara FKTP, kas di BLUD, Kas di BOS, dan Saldo Deposito.
“Melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin yang terhormat ini, kami mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2020 dengan struktur, komposisi, serta besaran masing-masing pelaksanaan anggaran pendapatan daerah, anggaran belanja daerah, dan pembiayaan daerah sebagaimana yang telah kami sampaikan Angka-angka atau Informasi yang lebih detail terkait dengan pelaksanaan APBD Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2020, dapat dilihat pada buku Laporan Keuangan (audited) yang telah kami sampaikan kepada segenap Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin,” bebernya, Jum’at (11/6/2021)
Oleh karena itu, dirinya mengharapkan Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin dapat melakukan penelitian, pembahasan, yang pada akhir pembahasan diharapkan pula kiranya Rancangan Peraturan Daerah sebagai hasil pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 dimaksud dapat disetujui bersama.
“Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, persetujuan bersama yang dituangkan dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banyuasin tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2020,” pungkasnya. (Daya)