Lampung Tengah | DPRD Lampung Tengah (Lamteng) Menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji dan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 di Gedung Dewan setempat, Selasa (2/11/2021).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lamteng Sumarsono, didampingi Wakil Ketua I Yulius Heri Susanto, dan Wakil Ketua III Muslim Anshori, serta dihadiri Para Anggota Dewan dan Sekretaris DPRD Lampung Tengah Syamsi Roli beserta Jajarannya.
Nampak hadir pula Bupati dan Wakil Bupati Lamteng Musa Ahmad-Ardito Wijaya, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para Kepala SKPD dan Jajaran Forkopimda Lampung Tengah.
Ketua DPRD Lamteng Sumarsono mengatakan, PAW Anggota DPRD Lampung Tengah masa jabatan tahun 2019-2024 tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Lampung nomor. 2/538/b. 01/2/2001, tentang peresmian pemberhentian saudara Purisnomo, dan Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Lamteng masa jabatan tahun 2019-2024 atas nama Aidi Prayoga dari Partai Golongan Karya (Golkar) mengantikan saudara almarhum Purisnomo dari Dapil IV.
“Maka pada hari ini, dilaksanakan pengucapan sumpah/janji PAW anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah atas nama Aidi Prayoga mengantikan Purisnomo,” ujar Sumarsono.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Lamteng Musa Ahmad mengucapkan selamat atas dilantiknya Aidi Prayoga sebagai anggota DPRD Lampung Tengah yang di PAW dari partai Golkar, menggantikan Purisnomo.
“Selamat bertugas di DPRD Lamteng. Perkuat kinerja dewan dan berperan aktif dalam seluruh kegiatan yang ada di DPRD Lampung Tengah,” pesan Musa Ahmad.
Pelantikan ini, kata Bupati, merupakan awal dari saudara Aidi Prayoga dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat.
“Saya berharap saudara dapat bekerjasama dan saling mengisi, untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini, aspirasi masyarakat yang di bawa oleh saudara di daerah matapilih saudara,” bebernya.
Lanjut Bupati, PAW bagi anggota DPRD ini juga merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD di Kabupaten Lampung Tengah.
“Sebagai anggota dewan yang baru tentunya saudara perlu menyesuaikan diri mempelajari berbagai ketentuan dan tatatertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD,” paparnya.
Menurutnya, sesuai UUD 1945, sebagai daerah otonom, Kabupaten Lamteng memiliki Pemerintahan Daerah dan DPRD.
DPRD mempunyai tugas membentuk peraturan daerah bersama pemerintah daerah, termasuk melaksanakan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Dewan juga memiliki tugas pengawasan terhadap peraturan daerah dan APBD serta wewenang lain yang di atur dalam peraturan perundang undangan.
“Masih banyak program yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah sehingga saya berharap agar DPRD dan stakholder dapat bekerjasama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Ditambahkannya, kepada seluruh komponen yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Lamteng ini, saya tekankan untuk dapat terus menjaga suasana yang kondusip dan terus waspada terhadap segala macam ancaman, ganguan, hambatan dan tantangan yang menghambat pelaksanaan pembangunan dalam mensejahterakan masyarakat.
“Berhasil tidaknya penyelengaraan pembangunan di daerah, salah satunya tergantung pada peran serta DPRD Lamteng, terutama pada pelaksana perogram pembangunan. Sehingga pada gilirannya nanti saudara betul-betul mewakili daerah pemilihanya yang benar-benar amanah, untuk mewujudkan masyarakat sejahtera dan Lampung Tengah Berjaya,” ungkapnya.
Orang nomor satu di Bumi Beguai Jejamo Wawai ini jug berpesan kepada anggota yang baru dilantik agar dapat memperkuat kinerja dewan, agar dapat menghilangkan presepsi kurang positif masyarakat terhadap lembanga DPRD ini.
“Selamat bekerja dan tunjukan aktifitas saudara sebaik-baiknya sebagai wakil rakyat dengan berperan aktif dalam seluruh kegiatan yang ada di DPRD. Saya mewakili masyarakat dan pemerintah daerah mengucapkan terimaksih atas segala perhatian selama ini,” tutupnya. (Edoy)