Nias Selatan, 10 Desember 2024 – Bupati Nias Selatan, Dr. Hilarius Duha, SH, MH, secara resmi melantik Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka pengukuhan jabatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah mengalami perubahan nomenklatur dan struktur. Acara ini digelar di Kantor Bupati Nias Selatan, sejalan dengan implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perda Nomor 02 Tahun 2016 mengenai pembentukan perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Hilarius Duha menegaskan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Ia mengingatkan seluruh pejabat yang baru dilantik untuk menolak segala bentuk intervensi, termasuk perintah dari atasan, jika hal tersebut bertentangan dengan hukum. “Pejabat yang dilantik harus siap menjaga integritas dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Jangan pernah takut menolak perintah yang mengarah pada pelanggaran hukum,” tegasnya.
Perubahan Nomenklatur OPD
Beberapa OPD di Kabupaten Nias Selatan mengalami perubahan nama dan struktur organisasi sesuai dengan peraturan baru ini, di antaranya:
BPBD: Dari Kalaksa (Eselon 3.a) menjadi Kepala BPBD (Eselon 2.b), dengan struktur baru terdiri dari Kalaksa, sekretariat, dan tiga bidang.
Bappeda: Berubah menjadi Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah).
BKD: Menjadi BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia).
BPKPAD: Berubah menjadi BPKPD (Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah).
Dinas PUPR: Berubah menjadi Dinas PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang).
Satpol PP & Linmas: Menjadi Satpol PP.
Disnakerkop UKM: Menjadi Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah.
Dinas PRKP: Menjadi Dinas PKP (Perumahan dan Kawasan Pemukiman).
Selain itu, beberapa dinas juga mengalami perubahan struktur, seperti Dinas Sosial (1 sekretariat dan 4 bidang), Dinas Pertanian (1 sekretariat dan 4 bidang), Dinas Lingkungan Hidup (1 sekretariat dan 4 bidang), dan Dinas Perpustakaan yang kini mencakup fungsi arsip.
Arah Kebijakan Baru
Bupati Hilarius Duha menegaskan bahwa perubahan nomenklatur ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, profesionalisme, dan layanan publik. Ia berharap langkah ini dapat membawa dampak positif bagi pembangunan di Nias Selatan.
“Perubahan ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari strategi untuk menciptakan pemerintahan yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ungkap Bupati.
Acara ini dihadiri oleh pejabat tinggi daerah, termasuk perwakilan dari Forkopimda, Staf Ahli, Kepala OPD, serta Camat lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
Dengan struktur baru ini, Kabupaten Nias Selatan diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan dan mewujudkan visi pembangunan daerah yang lebih progresif.
(Disgown)