Kontras86.com | NISEL – Bupati Nias Selatan (Nisel), Dr. Hilarius Duha menyampaikan nota pengantar KUPA – PPAS P- APBD TA. 2020 melalui sidang paripurna DPRD Nisel, Senin ( 27/7/2020).
Sidang paripurna penyampaian nota pengantar itu, langsung dipimpin oleh ketua DPRD Nisel, Elisati Halawa.
Selain itu, juga dihadir Wakil Ketua DPRD Nisel Fa’ atulo Sarumaha, Agustana Ndruru, dan anggota DPRD lainnya, Sekda Nisel, Ikhtiar Duha, asisten I Bidang Pemerintahan Gayus Duha, para OPD dan Camat lingkup Pemkab. Nisel, Danlanal Nias, Dandim Nias, dan Kapolres Nisel.
Bupati Nisel, Hilarius Duha menyampaikan bahwa tujuan disusun KUA dan PPAS P- ABPD TA. 2020 adalah sebagai pedoman dalam penyusunannya Ranperda tentang perubahan APBD TA. 2020, ucapnya!
Lanjut dia, berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 161 ayat (2) perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, unit organisasi, program, kegiatan, dan antar jenis belanja, sebutnya!
Selain itu, keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa.Dan terjadi perubahan APBD Nisel tahun 2020 disebabkan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA tahun 2020,ucap dia.
Dia berharap agar setiap tahapan dalam P-APBD TA. 2020 dapat dilaksanakan dengan penuh semangat kebersamaan dan penuh tanggung jawab,imbuhnya.
Pihaknya menyebutkan poin yang harus diperhatikan bersama adalah Permendagri No. 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) TA. 2020, menyatakan bahwa “Dalam hal persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap Ranperda tentang perubahan APBD TA. 2020 September mendatang”. (Dis.G)