Kontras86.com | NISEL – Dinamika tentang terkait pemberhentian perangkat Desa di 10 Desa Kecamatan Luahagundre Maniamolo tak pernah direkomondasikan oleh camat.
Camat Luahagundre Maniamolo, Rosmanis Dakhi, ketika dijumpai diruang kerjanya, Selasa (19/5/2020) mengatakan, tentang pergantian atau pemberhentian perangkat Desa tidak pernah mengeluarkan rekomondasi kepada 10 kepala Desa di wiliyah kerjanya untuk pemberhentian perangkat Desa. Sebagai landasan camat terkait semuanya ini ada mekanismenya dengan mempedomani pada aturan yang ada, jelas Dakhi.
Sebagai jawaban terkait hal ini juga, Dakhi, menybutkan dengan berpedoman pada surat edaran Bupati, Pasal 53 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagai berikut: meninggal dunia, Permintaan sendiri dan diberhentikan karena,
1. Usia genap 60 Tahun
2. Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap.
3. Berhalangan tetap
4. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa dan
5. Melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
Seraya ini juga, Dakhi, sering memberi semangat kepada para Kepala Desa diwilayah itu, supaya mereka dapat menunjukan dedikasi yang baik kepada masyarakatnya serta mendukung kemajuan Desa, terlebih demi memperlancar pengajuan Anggaran Dana Desa mereka tanpa ada kendala, jelas dia. (Dis.Gws)