Kontras86.com | Lombok Utara – Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, SH, MH menyampaikan jawaban sekaligus tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Lombok Utara, Senin (6/7/2020).
“Sesuai undangan yang telah kami sebarkan, acara pokok rapat paripurna DPRD pada hari ini adalah paripurna jawaban/tanggapan kepala daerah atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD tentang Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019,” kata Ketua DPRD Nasrudin, SHI membuka sidang.
Dalam pada itu, Najmul Akhyar usai memberi tanggapan/jawaban terkait pandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, di hadapan sejumlah wartawan menuturkan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hal-hal yang disarankan DPRD terkait pertanyaan fraksi-fraksi dewan mengenai penyitaan pada para pengusaha yang hingga kini masih berhutang pajak.
Pemda KLU, menurut bupati, akan mengambil tindakan terhadap para pengusaha yang tidak disiplin dalam menyelesaikan hutang-hutang yang tertunggak di pos pajak daerah.
Langkah-langkah yang hendak diambil, menurut bupati, di antaranya pemda tetap akan melakukan pendekatan secara manusiawi. Bagaimanapun Pemkab Lombok Utara dari awal telah bertekad menjadi kabupaten ramah investasi. Kemudian, pemda juga akan menempuh jalur hukum sebagai konsekuensi dari negara Indonesia yang memiliki keteraturan, kalau cara-cara lunak tidak diindahkan para pengusaha.
Perlu diketahui, cetus dia, pada masa pandemi Covid-19 saat ini, Pemda KLU justru melakukan pembebasan pajak daerah.
“Harusnya apa yang kita lakukan ini disyukuri oleh para pengusaha kita. Kita menyadari betul kesulitan yang terjadi akibat pandemi Covid-19 ini. Dari awal kita sudah menyadari dan melakukan pembebasan pajak daerah,” ungkap Najmul.
Ditambahkan Sekjen APKASI ini, pihaknya sudah meminta bantuan kepada KPK dan Inspektorat. Dengan menggandeng kejaksaan dan KPK, pihaknya tidak bermaksud memunculkan persoalan baru di dunia usaha. Apalagi jaksa itu, kata dia, pengacara negara. Namun, memang hal itulah yang sebenarnya dilakukan pihaknya selama ini.
“KPK mengatakan, tujuan KPK itu bukan untuk mentarget orang, akan tetapi menyelamatkan keuangan negara dan keuangan daerah. Kita akan memanfaatkan institusi KPK untuk mempercepat proses penagihan hutang-hutang pihak ketiga itu. Kita tindaklanjuti saran rekan-rekan dewan, tetapi tentu ada tahapan-tahapannya,” tegasnya.
Terkait pembayaran hutang itu, masih kata Najmul, ada dua hal yang akan ditempuh, yaitu pembebasan pajak daerah. Kemudian meminta OJK membantu masyarakat yang tersangkut utang di bank, finance dan lembaga keuangan lainnya. Tujuannya, agar bisa dilakukan relaksasi.
“Alhamdullilah, OJK bersurat dan mau membantu masyarakat kita yang memilik hutang di pihak ketiga terutama pada lembaga keuangan formal, perbankan, finance, dan kredit rumah.
Sedangkan terkait hutang pajak sebesar 16 miliar, ia mengungkapkan bahwa hutang itu tidak dihapus dan tetap menjadi hutang pajak, tapi saat pandemi Covid-19 berlangsung kewajiban itu bebaskan.
“Bukan membebaskan hutang pihak ketiga pada pemerintah, tapi sejak April hingga saat ini, kami berlakukan pembebasan pajak daerah karena ini cara kita memproteksi para pengusaha kita,” terang Najmul.
Menurut orang nomor satu di Lombok Utara itu, pada bulan Ramadhan 1441 H, pihaknya juga membebaskan tagihan PDAM kepada masyarakat Lombok Utara.
“Kami anggarkan 500 juta agar PDAM bisa bebaskan tagihan masyarakat pada medio bulan Ramadhan kemarin,” cetusnya.
Terkait permasalahan yang ada di RSUD, Najmul menegaskan, pihaknya tetap melakukan evaluasi berjalan, tetapi kesimpulannya tergantung pada kasus posisi pejabat atau pegawai rumah sakit.
“Kenapa kawan-kawan DPRD meminta itu. Jika misalnya Direktur RSUD melakukan pelanggaran yang tidak bisa ditoleril, maka kita akan lakukan reposisi. Tapi, sepanjang ada hal-hal yang mungkin ada alasan yang disampaikan ke kami, tentu alasan itu jadi bahan pertimbangan kami,” terangnya.
Terlebih pada masa Covid-19 ini, lanjutnya, OPD-OPD harus tegak. Kalau saat ini dilakukan reposisi di berbagai tempat misalnya, berdasarkan aturan yang ada, pergeseran OPD tidak bisa dilakukan.
“Jangankan Dirut RSUD, Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas saja tidak bisa kita geser karena pada saat sekarang kita akan mau mengikuti pemilukada,” terangnya lagi.
Oleh karena itu, pihaknya menghindari pergeseran yang bersifat politis. Jika memang mesti dilakukan pergeseran misalnya, maka hal itu betul-betul bersifat profesional. Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti saran-saran DPRD. Apalagi di lingkup Pemda KLU sudah ada sistem sidara, sidik jari, dan absen manual.
“Apa yang diklaim kawan-kawan DPRD harus kita tindaklanjuti secara profesional,” tutupnya. (Sas)