Next Post

Diduga Gelap Mata dengan Jabatan Melibatkan Banyak Orang OPD dan Oknum Kepegawaian di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Muara Enim, PST Buat Lapdu ke Kejati Sumsel

IMG_20240827_165021_mpt2MLA06X

Palembang | Pemerhati Situasi Terkini (PST) sambangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan yang melibatkan beberapa OPD dan Oknum Pegawai di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Muara Enim, Sumatara Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Dian HS Ketua PST di dampingi oleh Arnoto Saputra Seketaris PST usai menyampaikan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan yang melibatkan beberapa OPD dan Oknum Pegawai di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Muara Enim, Sumatara Selatan Ke Kejati Sumsel, Selasa (27/08/24).

Dian HS Ketua PST mengatakan PST adalah Organisasi Pemuda yang peduli akan Pemerintahan Daerah maupun Pemerintahan Pusat, dimana tugasnya adalah sebagai Agent Of Change, Control Sosial, dan merupakan Organisasi yang peduli akan isu-isu sosial dan Korupsi yang ada di Provinsi Sumatera Selatan, serta berperan ikut andil dalam menyuarakan Aspirasi-aspirasi rakyat dan peduli akan tata kelola Pemerintahan yang Demokratis.

Kami sebagai lembaga penggerak, mengajak kepada seluruh komponen yang tergabung, baik Masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumatera selatan untuk berperan dalam mengawasi Roda-roda pemerintahan.

Maka, PST menyampaikan surat laporan dan pengaduan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada jabatan yang melibatkan beberapa OPD dan beberapa Oknum Pegawai dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Muara Enim dengan rincian sebagai berikut:

A.Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Muara Enim telah melaksanakan lelang pekerjaan tender sebanyak 103 Kegiatan dengan nilai lebih dari 150 Miliar Rupiah yang di duga telah dikondisikan dengan Indikasi sebagai berikut:

1.Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melalui sdr (IS) di perintahkan oleh Mantan Pj Bupati Muara Enim (AR) untuk mengkondisikan kegiatan tersebut guna kepentingan Mantan Pj Bupati Muara Enim (AR) untuk mengikuti pilkada Kabupaten Muara Enim bulan November 2024 mendatang.

Selanjutnya Sdr IS berkoordinasi dengan Kepala Dinas PUPR Kab. Muara Enim dan Sekretaris Dinas PUPR Kab. Muara Enim guna menyusun rencana untuk melaksanakan perintah Mantan Pj Bupati Muara Enim (AR) tersebut. Kemudian sdr IS berkoordinasi dengan Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang sdh di tunjuk oleh Pj Bupati Muara Enim yakni saudara (SP) untuk mulai menjalankan perintahnya (Pj Bupati), sdr IS dari Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim juga menunjuk (LD) dari pihak Swasta untuk menghimpun para Kontraktor yang diduga sudah siap untuk setor uang dimuka (Fee Proyek).

Sdr SP Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) memerintahkan beberapa staf Pokja diantaranya: (YD), (EW), (JS), (RJ), (BBG) (KK) dkk, dan dari pegawai honor (FZ), (HD) dkk, yang berperan untuk mengumpulkan KAK dan RAB yang sdh diserahkan oleh sdr (IS) dari Dinas PUPR Kab. Muara Enim.

Dari 103 Kegiatan tersebut, bisa kita simpulkan Perusahaan yang memenangkan Tender, hanyak berkutat di perusahaan yang itu itu saja, hal ini dapat dilihat sebagaimana yang tertera pada LPSE Kabupaten Muara Enim, bahkan satu perusahaan dapat mengerjakan empat sampai lima kegiatan sekaligus, dengan nilai penawaran antara satu sampai dua persen saja. Diduga sdr (IS) dan sdr (LD) mengumpulkan hasil setoran fee proyek dari setiap kegiatan yang dilakukan mencapai sepuluh sampai lima belas persen dari pagu anggaran.

Dari 103 Kegiatan tersebut dengan total Pagu Anggaran sebesar 150 Miliar Rupiah lebih, yang diduga telah terkumpul Fee Proyek sebesar 23Milliar sampai dengan 25miliar Rupiah, yang di duga telah di setorkan Kepada Mantan Pj Bupati Muara Enim (AR), yang diduga uang fee proyek tersebut digunakan untuk kepentingan mengikuti Pilkada Muara Enim Tahun 2024. Atas dugaan permasalahan tersebut, kami sebagai lembaga kontrol sosial memandang perlu untuk melakukan laporan pengaduan melalui Aksi Demonstrasi ke Aparat Penegak Hukum yang dalam hal ini Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan.

Adapapun tuntutan kami sbb ;
1.Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajaranya untuk mengusut tuntas serta untuk dilakukan tela’ah dan penyelidikan terkait indikasi pengondisian dalam menentukan pemenang tender proyek yang diduga telah diarahkan.

2.Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajaranya untuk memanggil dan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam pengondisian proyek tersebut diatas.

3.Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajaranya untuk melakukan pemeriksaan pada 103 proyek tersebut yang diduga tidak mendapatkan hasil yang maksimal, dikarenakan satu perusahaan mengerjakan beberapa kegiatan berbeda di waktu yang bersamaan.

Selain itu juga, PST juga menyampaikan/melayangkan surat ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI, guna dilakukan tindakan dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai terindikasi adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

“Sebagai lembaga sosial kontrol kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas,” pungkasnya. (Rijal merdeka)

Muhammad Afriza

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20241217-WA0006_mls34m2V5r
IMG-20241219-WA0020_BouabONW7o
IMG-20241216-WA0021_TnoKZgX40q
IMG-20241217-WA0012_HcKmKEFb1N
IMG-20241218-WA0009_0c3ZVy440D
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News