NISEL | Oknum Kepala Desa (Kades) Hilimaniamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo dilaporkan ke kantor Inspektorat Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Jalan Arah Sorake KM. 7, Jumat, (22/10/2021), atas dugaan pemalsuan tandatangan beberapa anggota Badan Permusyawarah Desa (BPD) hingga penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020.
Salah satunya oknumn yang dilaporkan itu yakni Afentinus Dakhi selaku Kades Hilimaenamolo Kecamatan Luahagundre Maniamolo.
Dia dilaporkan oleh beberapa mantan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan mantan Sekretaris Desa Tahun 2020 setempat,dengan membawa bukti laporan dan diserahkan kepada pihak Inspektorat Kabupaten Nias Selatan.
Laporan itu telah diterima pihak inspektorat Kabupaten Nias Selatan tertanggal 22 Oktober 2021 dengan nomor Agenda Surat 1625, Tanggal Agenda Surat 22 0ktober 2021, Nomor Surat / Kode Pengaduan 115.
Menurut mantan Sekretaris Desa Hilimaenamolo, Religus Dakhi kepada wartawan menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan dan penggunaan ADD dan DD Tahun 2020 tidak pernah jelas secara umum dan tidak pernah dibahas oleh BPD.
“Dalam semua dokumen desa Tahun 2020 itu diduga penuh pemalsuan, baik itu pemalsuan tandatangan maupun pemalsuan anggota BPD dan aparat desa yang ada di dalam maka dengan itu patut kami laporkan di Inspektorat agar direalisasikan laporan pengaduan kami itu,” ujar Religus.
Dia menambahkan bahwa setiap pelaksanaan anggaran dana fisik, oknum kadesnya tidak pernah melakukan pembahasan dalam forum pada musyawarah desa antara aparat desa maupun BPD akan tetapi dilaksanakan sendiri oleh oknum Kades tersebut, sehingga diduga kuat anggarannya tidak jelas dan pelaksanaan pembangunan fisikpun tidak selesai.
Dan bukan hanya itu masih ada indikasi lainnya yang dilakukan oknum Kades, (Afentinus Dakhi-red) seperti menggunakan jabatannya sebagai Kades untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa secara sewenang-wenang tanpa mempedomani aturan yang berlaku, selain itu termasuk gaji atau honor perangkat desa tidak dibayarkan , ditambah Anggaran dibidang penanggulangan bencana / darurat dan keadaan mendesak, juga diduga kuat adanya kerugian negara sebesar Rp 62.064.500., dalam hal penanganan Covid-19 tahun 2020 serta kegiatan lainnya yang diduga fiktif.
Kesempatan ini dia berharap kepada Inspektorat Kabupaten Nias Selatan atas laporan mereka / masyarakat Desa Hilimaniamolo yang sudah diterima itu,bisa segera ditindaklanjuti, harap Religus.
Sementara itu, mantan anggota BPD, Ama Nilam Moho juga membuka kebobrok kebusukan yang dilakukan oleh oknum Kades Hilimaenamolo terhadap perangkat desa dan dugaan penyelewengan ADD dan DD Tahun 2020 yang tidak transparan.
“Pada prinsipnya kan dana ADD dan DD adalah sifatnya transparan dan terbuka untuk publik atau masyarakat namun sangat disayangkan sekali oknum Kades Afentinus tidak pernah terbuka kepada masyarakat konon lagi kepada BPD,” ujarnya.
Lanjut dengan nada kesal dia katakan,saya satu pun tidak tahu apa saja jenis-jenis kegiatan yang dilaksanakan oleh Kades dan semua dokumen-dokumen yang dengan ADD dan DD tidak pernah diserahkan, dibahas atau ditandatangani oleh BPD,” terangnya.
Kemudian, ditambah dia,saya sebagai mantan BPD Desa Hilimaenamolo patut menduga bahwasanya banyak sekali penyalahgunaan penggunaan dana ADD dan DD di Tahun 2020 yang dilakukannya antara lain, dana stunting, dana PKK, LAD, honor BPD, biaya ATK BPD serta honor aparat desa.
“Dengan ini dia sangat mengharapkan pihak Inspektorat untuk bisa mengaudit penggunaan dana ADD dan DD dengan secepat mungkin, kami mohon supaya bisa nampak wajah Inspektorat kepada Nias Selatan dalam hal kinerjanya untuk mengaudit ini,” harap mantan Ketua BPD tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Hilimaenamolo, Afentinus Dakhi belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan penyelewengan dana ADD dan DD Tahun 2020, sebab dihubungi melalui seluler dan via WAnya, nomor yang bersangkutan tidak dapat dihubungi. (Dia.G)