Palembang | Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang (PUBMTR) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar acara rapat pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) Tahun 2024-2044.
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi melalui Kepala Dinas PUBMTR Provinsi Sumsel H. Muhammad Affandi di wakili Sekretaris Dinas PUBMTR Provinsi Sumsel Ir. Ridwan secara resmi membuka acara rapat yang berlangsung di Ballroom Hotel Swarna Dwipa, Jalan Tasik, Kecamatan Bukit Kecil.
Dalam rapat tersebut hadir juga dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pali diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pali Kartika Yanti, Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pali Riza Fahlevi, Kepala Dinas (Kadis) Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pali Jeffran Azyaputra, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Sumsel diwakili Kepala Bidang PKP Disperkim Sumsel H. Ahmad Wahidin, Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumsel diwakili Sekretaris Dinas PSDA Provinsi Sumsel Hj. Megawaty dan para undangan.
Kadis PUBMTR melalui Sekdis PUBMTR Provinsi Sumsel Ir Ridwan mengatakan, dalam pelaksanaan pembangunan daerah terdapat dua acuan yang digunakan, yaitu tata ruang, rencana tata ruang dan rencana pembangunan daerah, baik itu rencana pembangunan jangka panjang daerah maupun rencana pembangunan jangka menengah daerah.
“Dengan ditetapkannya undang-undang nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) undang-undang nomor 2 Tahun 2022, tentang cipta kerja serta PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan tata ruang,” ujar Ridwan kepada awak media, Senin (04/11/2024)
Selanjutnya, proses sinkronisasi rencana dan program pembangunan menjadi amanah yang harus dilaksanakan oleh pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dalam rangka mewujudkan perpaduan antara rencana pembangunan dan rencana tata ruang. Maka dari itu proses pembahasan penting untuk dilakukan agar dapat meminimalisir terjadinya tumpang tindih pemanfaatan ruang.
“Dengan adanya tata ruang ini kita dapat menjamin terwujudnya pembangunan tata ruang Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berkualitas, juga dapat memberikan masukan serta saran terkait dengan kesesuaian terhadap pedoman penyusunan kualitas strategis yang didapat dalam penjagaan disinsektoral,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Sekda Pemkab Pali Kartika Yanti di dampingi Plt Kadis PUPR Jeffran Azsyaputra menambahkan, acara rapat di adakan oleh Dinas PU Provinsi dalam pembahasan Perda yang di ajukan Kabupaten Pali terkait RTRW.
“Banyak perubahan terutama yang menyangkut kawasan hutan dan lahan gambut yang selama ini tidak terdeteksi, mangkanya perlu di lakukan revisi,” ucap Kartika Yanti.
Selain itu lanjut Kartika, antara Kabupaten dan Provinsi juga harus singkron, jadi secara detail Kepala Dinas PU bisa menjelaskan setiap permasalahan yang ada.
“Kami dari Pemerintahan sangat mendukung kalau kita punya Perda sendiri dan ini berlaku di seluruh Indonesia,” katanya.
Proses RTRW sudah dilaksanakan oleh Kabupaten Pali dari Tahun Anggaran 2022 di mulai dengan melaksanakan peninjauan kembali terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2018 hingga keluarnya rekomendasi untuk revisi Kementerian Agraria Tata Ruang.
“Pada tahun 2023 proses dilanjutkan dengan menyusun materi teknis revisi RTRW berdasarkan dinamika, prosesnya ATR ini terus dinamis karena menyesuaikan dengan perkembangan, khususnya sinkronisasi muatan RTRW di Provinsi Sumsel,” pungkasnya.
Pewarta : ( Rijal merdeka )