Banyuasin | Dua wartawan info-merdeka.com dan wartawan kilas NKRI.com di usir oleh oknum guru SD negeri 10 Talang Kelapa pada saat mau silaturahmi, terjadi Jum,at (19/07/2024) sekira pukul 10.13 wib.
Para guru menolak kedatangan dua wartawan dan langsung mengusir. Padahal wartawan ingin silaturahmi berkunjung baik. Kepala sekolah berinisial EL sudah kami lihat ada di tempat, kepala sekolah EL melihat saja pada saat guru mengusir wartawan. Sehingga mengundang tanda tanya, ada apa kepala sekolah tidak mau bertemu kami dari awak media. Dan diketahui dua oknum guru yang mengusir kami salah satunya berinisial PDI.
Sudah jelas dalam undang-undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang pers, bab Vlll ketentuan pidana pasal 18 setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan-tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksana tugas pers/junarlis akan di pidana penjara paling lama dua tahun penjara atau denda sebesar Rp. 500.000.000,-.
Akibat kejadian ini, kami akan melaporkan kepada kepala dinas pendidikan Banyuasin, agar oknum guru dan kepala sekolah tersebut di panggil serta di proses sesuai dengan aturan hukum dan undang-undang yang berlaku. (Rizal/Tim)