Next Post

Dua Orang Wartawan Sedang Meliput di SPKT Polestabes Tiba-Tiba Diusir

IMG20240307224554_ZaBdzx681j

Palembang | Pada hari kamis (07/03/2024) jam 21.00 dua orang wartawan sedang mencari berita di SPKT Poltabes Palembang tiba-tiba diusir oleh Anggota Polisi Regu 1 dibawah Pimpinan Panit Aipda Asmara Jaya dan Anggotanya di Jln Kolonel H.Bastari kota Palembang Sumatra Selatan.

BN dan AF menjelaskan, tindakan polisi menghalangi jurnalis dalam peliputan akan dikenai pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU Pers Nomor 40, Tahun 1999, terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiahadalah tindakan keliru,” Tegasnya.

Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk di SPKT Poltabes Palembang.

Kronologi:

Tindakan menghalang-halangan pengusiran terjadi saat jurnalis melakukan peliputan terkait kasus pengelapan yang hendak dilaporkan pihak keluarga Poltabes Palembang.

Saat sedang meliput, sejumlah jurnalis tiba-tiba dilarang melakukan peliputan di dalam kantor SPKT Poltabes Palembang.

Beberapa waktu kemudian setelah diusir keluar dari ruang SPKT Poltabes Palembang jurnalis kembali melakukan wawancara di depan gedung tersebut.

Saat wawancara, tiba-tiba Oknum perwira Polisi tersebut, kembali melarang untuk peliputan tersebut dihapus dan jangan ditayangkan, dengan alasan karena mengambil gambar yang bertuliskan SPKT.

Oknum tersebut mengatakan silahkan wawancara di tempat lain, dan jangan ambil tulisan atau gedung SPKT. Alasannya karena ia khawatir nanti akan terjadi kesalahpahaman publik dalam memahami berita.

Alasan yang diberikan oleh oknum polisi tersebut, yaitu laporan dari warga yang sedang diliput jurnalis itu belum jelas, sehingga tidak bisa sembarangan dalam memberitakannya, tidak relevan.

Kebebasan pers tidak dibatasi oleh kejelasan laporan. jurnalis berhak untuk meliput suatu peristiwa, baik itu peristiwa yang jelas maupun peristiwa yang belum jelas.

Selain itu, tindakan oknum polisi tersebut juga bersifat intimidatif. Oknum polisi tersebut melarang jurnalis untuk mengambil gambar atau merekam di area SPKT dengan nada yang arogan.

Tidak sesuai dengan motto slogan Polri ” Kami siap melayani dengan cepat, transparan dan akuntabel.”

Hal ini dapat menimbulkan rasa takut dan khawatir bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Karena itu, AJI mendesak Kapolda Gorontalo untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum polisi tersebut.

Kapolda Sumatra Selatan harus memberikan sanksi kepada oknum polisi tersebut agar tindakan serupa tidak terulang kembali sebagai berikut:
1. Memeriksa oknum polisi tersebut untuk mengetahui motif dari tindakannya.

2. Memberikan sanksi kepada oknum polisi tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Melaksanakan sosialisasi tentang kebebasan pers kepada seluruh anggota Polri.

Dengan adanya tindakan tegas dari Kapolda Sumsel, diharapkan dapat menciptakan rasa percaya pers terhadap Polda Sumsel, terutama dalam menjamin kerja-kerja jurnalistik.

Perwarta ( af merdeka )

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

b78551d6-c141-47b4-a114-4632d334be2b_peradinusantarahutri80-2
IMG-20250816-WA0020
IMG_20250815_140547
IMG_20250815_160902
IMG_20250815_160940
IMG_20250815_160918
IMG-20250815-WA0042
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News