Palembang | Pada hari kamis (07/03/2024) jam 21.00 dua orang wartawan sedang mencari berita di SPKT Poltabes Palembang tiba-tiba diusir oleh Anggota Polisi regu 1 dibawah Pimpinan Panit Aipda Asmara Jaya dan Anggotanya diJln Kolonel H.Bastari kota Palembang Sumatra Selatan.
BN dan AFR menjelaskan, tindakan polisi menghalangi jurnalis akan dikenai pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU Pers Nomor 40, Tahun 1999, terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiahadalah tindakan keliru,” Tegasnya.
Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk di SPKT Poltabes Palembang.
Kronologi:
Tindakan menghalang-halangan terjadi saat jurnalis melakukan peliputan terkait kasus pengelapan yang hendak dilaporkan pihak keluarga bersama kuasa hukumnya Poltabes Palembang.
Saat sedang mengambil foto dan video, sejumlah jurnalis tiba-tiba dilarang mengambil gambar atau melakukan peliputan di dalam kantor SPKT Poltabes Palembang.
Karena perlakuan tersebut, para jurnalis memutuskan untuk tidak lagi merekam/mengambil gambar dan memilih keluar dari ruang SPKT dan menunggu di luar gedung.
Beberapa waktu kemudian setelah sejumlah kuasa hukum tersebut keluar dari ruang SPKT Poltabes Palembang jurnalis kembali melakukan wawancara di depan gedung tersebut.
Saat wawancara, tiba-tiba O
knum perwira Polisi tersebut, kembali melarang wartawan merekam dan meminta rekaman tersebut dihapus dan jangan ditayangkan, dengan alasan karena mengambil gambar yang bertuliskan SPKT.
Oknum tersebut mengatakan silahkan wawancara di tempat lain, dan jangan ambil tulisan atau gedung SPKT. Alasannya karena ia khawatir nanti akan terjadi kesalahpahaman publik dalam memahami berita.
Alasan yang diberikan oleh oknum polisi tersebut, yaitu laporan dari warga yang sedang diliput jurnalis itu belum jelas, sehingga tidak bisa sembarangan dalam memberitakannya, tidak relevan.
Kebebasan pers tidak dibatasi oleh kejelasan laporan. jurnalis berhak untuk meliput suatu peristiwa, baik itu peristiwa yang jelas maupun peristiwa yang belum jelas.
Selain itu, tindakan oknum polisi tersebut juga bersifat intimidatif. Oknum polisi tersebut melarang jurnalis untuk mengambil gambar atau merekam di area SPKT dengan nada yang arogan.
Hal ini dapat menimbulkan rasa takut dan khawatir bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Kapolda Sumatra Selatan harus memberikan sanksi kepada oknum polisi tersebut agar tindakan serupa tidak terulang kembali sebagai berikut:
1. Memeriksa oknum polisi tersebut untuk mengetahui motif dari tindakannya.
2. Memberikan sanksi kepada oknum polisi tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Melaksanakan sosialisasi tentang kebebasan pers kepada seluruh anggota Polri.
Dengan adanya tindakan tegas dari Kapolda Sumsel, diharapkan dapat menciptakan rasa percaya pers terhadap Polda Sumsel, terutama dalam menjamin kerja-kerja jurnalistik.
Perwarta ( Afriza merdeka )