Palembang | Dugaan intimidasi dan arogansi yang dilakukan oleh oknum yang menduga tindak pidana yang tidak menyenangkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 335, yang terjadi di kantor DPD partai PBB Palembang titik koordinat Lorok Pakjo Ilir Barat 1 Kota Palembang Sumsel.
Muhammad Khairul akmal SH.ECIH Pengacara wartawan B dan R mengatakan, Pada saat ini kita dari penasehat hukum B melaporkan perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan pasal 335 KUHP, kita laporkan dan beberapa oknum dari partai PBB di Palembang.
Dimana klien kita telah diundang kekantor partai tersebut, klien kita mendapat perlakuan tidak menyenangkan sesuai dengan pasal 335 KUHP, Kita melaporkan perbuatan tidak menyenangkan.
Awal klien kami diundang oleh partai tersebut, karena adanya pemberitaan, dan mereka ingin pemberitaan itu di hapus dan melakukan minta maaf di media nasional, dan ada kalimat-kalimat pengancaman seperti itu.
“Kami minta hukum itu ditegakkan, karena yang sering saya denger beberapa bulan kebelakang banyak teman-teman media sering di intimidasi. (Kurnia EY)