Palembang | Oknum pol PP kota Palembang berisinial MD mendatangi Pidum Polda sumsel, pada Kamis (29/02/2024) pukul 10.30 Wib, laporan pencernaan nama baik atas nama dengan Terlapor berisinial RC
Hal tersebut terkait laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagai mana diatur dalam UU No 1 tahun 1946 tentang KHUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan atau pasal 311 KHUP, dengan Terlapor atas nama RC.
Dalam hal laporan nya M Daud yang juga bekerja sebagai wartawan ini menerangkan kejadian di TKP pada hari Jumat (17/12/2021) sekira pukul 15.30 WIB, yang terjadi di toko elektronik Ricky Candra pasar griya musi permai no 30,31 kelurahan Sialang, kecamatan Sako Kota Palembang.
Diduga terlapor menyebarkan isu bahwa saudara MD melakukan tindakan mengambil barang milik terlapor tanpa sepengetahuan. Padahal terlapor ada di TKP pada saat penertiban berlangsung.
Namun dapat dijelaskan bahwa saudara MD melakukan penertiban di TKP sesuai dengan surat perintah tugas no 730/4203/PP/2021 berjumlah 33 anggota yang diketahui kepala dinas sat pol PP kota Palembang melalui kasi ops yang dipimpin pada saat dilapangan.
Berdasarkan UU pemerintah daerah serta peraturan menteri dalam negeri tentang penyelenggaraan penertiban umum ketentraman masyarakat.
Namun terlapor RC tidak terima atas kegiatan tersebut, justru terlapor melaporkan kegiatan tersebut merupakan tindak pidana, dikarenakan terlapor merasa barang – barang milik nya di ambil paksa oleh saudara MD
Padahal barang tersebut hanya di amankan saja dan dibawa kekantor sat pol PP kota Palembang sesuai dengan surat perintah tugas, dari kantor sat pol PP kota Palembang membuat surat untuk sidang peradilan yustisi dengan No. 005/0734/PP/2022 untuk terlapor malah tidak datang.
Atas kejadian itu, pelapor/korban merasa tidak terima dengan fitnah tersebut dikarenakan merusak nama baik pribadi korban dan instansi sat pol PP kota Palembang.
Selanjutnya langsung melaporkan kejadian tersebut guna menuntut terlapor RC00
sesuai dengan hukum UU yang berlaku di NKRI. Dengan laporan polisi No LP//B/181/11/2024/SPKT/POLDA SUMSEL.
Lusi Brigadir polisi kepala NRP juga membenarkan bahwa telah menerima laporan oknum pol PP, atas kasus tindak pidana dugaan pencemaran nama baik,” jelasnya
Dalam hal ini Pelapor Mohon kepada pihak kemendagri,pj gubenur dan pj walikota hrs betindak tegas cabut izin usaha serta segel toko usaha yg sdh menentang melawan perda peraturan daerah dan melawab hukum yg berlaku,”Pungkasnya.
Perwarta ( Afriza merdeka )