Palembang | Pada hari Rabu tanggal (13/03/2024) Gabungan LSM GLPSS Sumsel mendatangi Bawaslu Kota Palembang terkait, dugaan Laporan masyarakat dan analisis terhadap data berdasar
perundang-undangan serta peraturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia dari permasalahan.
Sehubungan dengan sosial, politik, ekonomi dan hak asasi manusia (ham) Serta sebagai pemantau kebijakan pemerintah dalam menjalankan tata pemerintahan peraturan peraturan dan undang-undang
Dalam ini hal ini Isa selaku ketua Aksi Orasi Gabunga LSM Pemantau Sumatra Selatan (GLPSS)Aksi Orasi Muhammad Isa, Menjelaskan bahwa
GLPSS Sumsel Menemukan Indikasi / Dugaan Penggelembungan suara di dapil 4 kota Palembang yang di duga di lakukan caleg Partai Amanat Nasional nomor urut 2 dapil 4.
Sebagaimana hasil Surve Tim kami diduga kegiatan tersebut terindikasi penyalahgunaan wewenang
dan Penyalahgunaan kesempatan karena jabatan terkait dugaan, penyuapan, politik uang penggelembungan suara di tingkat KPPS serta PPS di Kalidoni, Sako dan Sematang Borang. Dikualifikasikan Sebagai Delik Penyalahgunaan Untuk Menguntungkan diri sendiri atau merugikan caleg lain dan partai lain.
Tuntutan kami, Meminta Bawaslu kota Palembang agar mendiskualifikasi dapil 4 no urut 2 Partai, serta memanggil KPPS dan PPS Kecamatan Kalidoni,Sako dan Sematang borang.
Mengingat, Undang-undang Politik pasal 523 ayat 1 dan ayat 3 UU no.7 tahun 2017 tentang pemilu.
Pada Aksi demo diterima baik oleh pihak Bawaslu kota Palembang yang diwakili oleh stafnya akan ditindak lanjuti dengan tegas dan tidak pandang,bila surat berkas ini masuk akan disampaikan dengan pimpinan kami,” Pungkasnya.
Perwarta ( Afriza merdeka )