Palembang – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Radikal Anti Korupsi Kolusi Nepotisme( LSM GARDA ANTI KKN) Sambangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ( Kejati Sumsel) untuk melaporkan 9 OPD Kabupaten Kota di Sumsel ke Kejati Sumsel.
Hal tersebut di sampaikan oleh Jefri Hardiansyah, S.Pd Ketua Umum LSM GARDA ANTI KKN di dampingi oleh Reza Ramadhan Seketaris
LSM GARDA ANTI KKN usai melaporkan 9 OPD Kabupaten Kota ke Kejati Sumsel melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) Kejati sumsel. Jum’at (17/11/23).
Ketua Umum LSM GARDA ANTI KKN Jefri Hardiansyah, S.Pd mengatakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sudah kita sepakati sebagai musuh bersama baik dari kalangan masyarakat bawahan hingga yang teratas sekalipun,”Artinya dengan keadaan itu seharusnya para penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan lebih mengedepankan tentang menjaga marwah serta wibawa sebagai barometer penegak hukum di Republik ini khusus nya Sumatera Selatan, karena korupsi, kolusi dan nepotisme di bumi Sriwijaya ini sudah menjadi tradisi dari yang bawah hingga yang teratas dan sudah menjadi ajang untuk memperkaya diri,”ujarnya.
Maka dari itu kami yang tergabung Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Anti KKN sebagai kontrol sosial sebagai penggerak anti korupsi mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Melaporkan terkait adanya dugaan indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme terkait Pekerjaan dan Pengadaan Barang dan Jasa yang kami duga terindikasi korupsi dan mark-up anggaran negara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Adapun 9 OPD yang Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Anti KKN Laporkan Ke Kejati Sumsel ;
1. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin
2. Dinas Pemuda dan Olahraga dan Pariwisata Kabupeten Musi Banyuasin
3. Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin
4. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyuasin
5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin
6. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD ) Kabupaten Muara Enim
7. Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP)Kabupaten Muara Enim
8. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Ogan Ilir
9. Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Selatan
Dan, kami juga menyatakan sikap meminta Kejati Sumsel segera mengusut tuntas Laporan kami, adapun pernyataan sikap kami :
1. Meminta kejaksaan tinggi sumatera selatan usut tuntas semua kasus yang terindikasi penyelewengan , persekongkolan dan dugaan praktik-praktik KKN di 9 OPD kabupaten kota yang kami laporkan tersebut
2. Meminta kejaksaan tinggi sumatera selatan untuk segera membentuk tim khusus guna melakukan penindakan terkait laporan dugaan indikasi kkn yang kami laporkan
3. Meminta kejaksaan tinggi sumatera selatan untuk segera panggil dan periksa Oknum kepala dinas, Sekretaris, KPA/PA, PPK,PPTK serta semua pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan dan data-data sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
4. Dengan mengacu Pada UU No 3 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Kemudian PP No. 43 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Negara
5. Sebagai kontrol sosial dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi kami akan terus mengawal terus persoalan ini sampai tuntas.
“Apabila 9 OPD Kabupaten Kota yang kami Laporkan ke Kejati Sumsel tidak segera di tindaklanjuti maka kami yang tergabung dalam LSM GARDA ANTI KKN akan melakukan aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih banyak,”pungkas Ketua Umum LSM GARDA ANTI KKN Jefri Hardiansyah.
Pewarta : ( Afriza merdeka )