Palembang | 21 Agustus 2025 – Seorang ibu rumah tangga bernama Zubaidah, warga Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, melaporkan seorang pria yang merupakan tetangganya ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan percobaan tindakan asusila.
Kasus ini tercatat dalam dokumen resmi kepolisian dengan Nomor: LP/B/1096/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 9 Agustus 2025. Saat ini perkara tersebut sedang ditangani oleh Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sumsel.
Dalam keterangannya usai menjalani pemeriksaan, Zubaidah menuturkan bahwa peristiwa yang ia laporkan terjadi pada Selasa, 17 Desember 2024, di kediamannya sendiri. Ia mengaku bahwa terlapor berinisial A masuk ke rumah melalui pintu garasi belakang dan kemudian melakukan tindakan yang diduga mengarah pada pelecehan.
“Pelaku masuk dari belakang rumah, mengejar saya, mencoba memeluk, bahkan sempat membuka celana dan memaksa saya ke kamar. Ia juga sempat memeras payudara saya,” ucap Zubaidah dengan suara bergetar.
Zubaidah mengatakan, terlapor merupakan tetangganya yang sudah berkeluarga. Ia juga mengaku sering merasa tidak nyaman dengan sikap terlapor sebelumnya.
“Tatapannya selalu mengganggu. Dan puncaknya adalah kejadian hari itu. Untung saya bisa berteriak dan warga sekitar datang membantu,” tambahnya.
Merasa trauma dan dirugikan, Zubaidah bersama keluarganya kemudian melapor ke SPKT Polda Sumsel dengan harapan kasus tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Saya ingin pelaku ditangkap dan dihukum sesuai undang-undang. Jangan sampai kejadian seperti ini menimpa perempuan lain,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan bukti tambahan. Pihak Polda Sumsel belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum terlapor.
(Rijal Merdeka)