PENAJAM – Dalam rangka menciptakan serta menjaga kondusifitas wilayah territorial Kodim 0913/PPU yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terutama di Kecamatan Penajam, Kabagops Polres PPU Kompol Ricky Ricardo Sibarani SH pimpin apel gabungan dan patroli malam Minggu yang bertempat di Mapolres PPU. Jln. Provinsi Km. 09 Kel. Nipah – Nipah Kec. Penajam Kab. PPU. Minggu (30/5/2021).
Dalam arahan singkatnya Kabagops Polres PPU Kompol Ricky Ricardo Sibarani SH menyampaikan, “Kegiatan yang dilaksanakan ini untuk memberikan edukasi tentang ketertiban maupun memberikan himbauan secara humanis dalam rangka pembatasan bagi pelaku usaha untuk menepati waktu yang sudah di tetapkan yaitu malam hari buka sampai pukul 22.00 Wita dan kapasitas tempat duduk hanya 50 % ketentuan tersebut untuk mencegah penyebaran Virus covid 19 di wil PPU,” terang Ricky.
“Kita adalah garda terdepan untuk itu faktor keamanan sangat penting dalam pelaksanaan kegiatan patroli ini serta protokol kesehatan yang paling utama,” pesan Kabagops.
Sementara itu Serma Mitra Kencana selaku tertua dari Kodim 0913/PPU menambahkan, ”Kegiatan patroli tersebut dalam rangka Pembatasan atau pengendalian aktifitas masyarakat di wilayah Kab PPU, termasuk penjualan miras tanpa ijin, sosialisasi dan himbauan secara kreatif kepada masyarakat, edukasi tentang penerapan PPKM dan disiplin Protokol Kesehatan,” pungkasnya.
Lanjutnya, “Pelarangan bagi pemilik warung, tempat cafe tidak di izinkan menjual minuman yang mengandung alkohol ( miras) yang akan memicu keributan di tempat umum,” tambah Mitra.
Masih ditemukannya masyarakat yang belum mentaati Protokol Kesehatan dengan tidak menggunakan masker serta Masih adanya masyarakat yang juga tidak menjaga jarak dalam melaksanakan kegiatan/aktifitas sehari-hari.
Adapun sasaran patroli ialah, Pantai Amal, Pelahuhan Fery ,Postik Pelabuhan Fery, Pantai Sipakaryo, Taman Pemkab.
Tujuan dari kegiatan razia gabungan yang di laksanakan sebagai upaya untuk menyadarkan kepada pengguna minuman yang berakohol dan para pelaku usaha miras untuk tidak menjual tanpa ada izin resmi dan memutus mata rantai penularan virus Corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten PPU. (Hrmn)
Sumber Dim 0913/PPU