Banyuasin | Guna mengisi kekosongan struktural di posisi Sekretaris Desa (Sekdes), kepala Desa Ujung Tanjung, Iwan Supriyadi,S.Pdi layangkan surat rekomendasi ke Camat Banyuasin III.
Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dalam perubahan ketentuan ke-6 atas Pasal 7 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, ketika terjadi kekosongan jabatan perangkat desa, diuraikan:
Ketentuan Pasal 7 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat Desa maka tugas perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat Desa lain yang tersedia.
(2) Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Desa dengan surat perintah tugas yang tembusannya disampaikan kepada bupati/wali kota melalui camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penugasan.
(3) Pengisian jabatan perangkat Desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak perangkat Desa yang bersangkutan berhenti.
(4) Pengisian jabatan perangkat Desa sebagaimana dimaksudpada ayat (3) dapat dilakukan dengan cara:
a. mutasi jabatan antar perangkat Desa di lingkungan pemerintah Desa; dan
b. penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa.
(5) Pengisian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dikonsultasikan dengan camat.
Kepada awak media Info-Merdeka.com, kepala desa Ujung Tanjung Iwan Supriyadi S.Pdi menjelaskan atas dasar aturan itu, maka hal ini harus cepat dilaksanakan guna kondusifitas pemerintah desa akibat kekosongan di posisi Sekdes. Akibat dari kekosongan tersebut banyak laporan-laporan yang belum selesai sehingga menghambat administrasi.
Terkait perubahan nama yang direkomendasikan kepala desa Ujung Tanjung ke camat Banyuasin III. Iwan membeberkan apa yang dilakukan karena adanya saran dan masukan dari kalangan masyarakat maupun pihak terkait seperti kecamatan.
“Memang benar saya yang layangkan surat rekomendasi struktural perangkat desa ke kecamatan Banyuasin III, dengan maksud dan tujuan untuk meroling serta mengisi kekosongan jabatan terutama Sekretaris desa, karena sudah hampir dua bulan jabatan tersebut Kosong. Akibatnya banyak laporan-laporan desa yang tertunda,” ujarnya.
Lanjut Dia, diawal rekom, posisi Sekdes di isi dengan nama Joni, namun atas pertimbangan-pertimbangan demi kelancaran administrasi pemerintah desa Ujung Tanjung. Maka dengan mengedepankan azas kemufakatan, akhirnya posisi Joni digantikan dengan Muhlis yang dimana posisi sebelumnya sebagai Kaur keuangan. Diketahui Muhlis tersebut sudah paham dengan komputerisasi dan ITe, sehingga dapat mempermudah proses administrasi di Pemerintahan desa Ujung Tanjung kedepannya.
“Semua sudah legowo, barusan mereka saya kumpulkan, dan sudah saling menerima, tak ada politik dan hal apapun. Dan surat Rekomendasi terbaru sudah saya layangkan ke pak Camat,” pungkas Kades.
Terpisah, camat Banyuasin III, Santo. S. Sos. M. Si, membenarkan bahwa Kepala desa Ujung Tanjung memberikan surat rekomendasi terbaru terkait posisi sekdes.
“Itu kebijakan Kepala Desa, untuk merekomendasikan struktural terbaru perangkat desa Ujung Tanjung. Namun kebijakan itu harus dilandasi dengan aturan-aturan yang berlaku,” tutupnya. (AMER)