Next Post

Kapolda Banten, 11.200 Ranmor Diperiksa, Pemudik Tak Terprovokasi

IMG-20210511-WA0033

Banten | Tak satu pun dari 11.200 kendaraan bermotor pemudik yang diiperiksa hingga hari ke-4 (Senin, 10/5/21) di 24 Pos Sekat wilayah hukum Polda Banten, terprovokasi menerobos petugas. 

Kapolda Banten, Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugoroho, S.H., M.H. ,Selasa (11/5/21) di Serang kepada media mengatakan, yakin masyarakat tak mau dipidana hanya karena pengaruh video provokasi  mudik.

Terbukti, sudah 2.204 dari 11.200 kendaraan bermotor (ranmor) yang diputarbalikkan karena memang tak memenuhi ketentuan mudik di  masa Covid-19 ini, tak ada yang melawan dan menerobos petugas di Pos Sekat.

“Kami paham warga rindu mudik lebaran, tetapi ‘toh’ sampai hari ini tak ada yang terprovokasi oleh video provokator mudik yang sudah  menyebar itu,” kata Irjen Pol Rudy yang didampingi Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Edy Sumardi Priadinata, S.I.K., M.H.

Sejak awal “Operasi Ketupat Maung 2021” yang menyasar pemudik lebaran, petugas secara humanis mengedepankan pendekatan pelayanan. Petugas juga menggambarkan kemungkinan risiko Covid-19 menyebar lebih luas sejalan dengan  masifnya mobilitas manusia.

Di samping itu, jika memaksakan diri menerobos penyekatan, akan berikso hukum lantaran dapat tergolong melawan petugas. Sejauh ini, lanjut Irjen Pol. Rudy, tak ada pemudik yang emosional dan terprovokasi, dan tujuan utama penyekatan pun tercapai.

“Pasal 212, 214, dan pasal 216 KUHP, sudah mengatur hal itu (melawan petugas, pen). Kami berharap petugas takkan pernah sampai menggunakannya. Untuk itu, kesadaran dan kepatuhan masyarakat sangat penting demi mencegah penyebaran Covid-19,” imbau Irjen Pol. Rudy.

Peraturan Larangan Mudik 2021 bertujuan mencegah penyebaran Covid-19. Ini sesuai Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Aturan larangan mudik tersebut, Kombes Edy Sumardi melengkapi, berlaku selama 12 hari, sejak Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021). Aturan ini berlaku efektif bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan antarkota/ kabupaten, provinsi, ataupun antar-negara, baik yang menggunakan transporasi darat, kereta api, laut maupun udara.

Terkait dengan video provokasi mudik, Polisi diketahui telah menangkap Whd (40), di rumahnya di Meunasah Jeurat, Lhoknga, Aceh Besar, Ahad (9/5/21). Ia telah menyebar video provokatif berisi ajakan kepada warga untuk mudik dengan cara menerobos penyekat yang dibuat oleh polisi.

Mantan Wakil Ketua FPI Provinsi Aceh itu, kini menjadi tersangka atas perbuatannya melawan hukum yang dalam hal ini juga UU ITE.

Video bermuatan SARA dan ujaran kebencian terhadap aturan Pemerintah tersebut,  juga sudah diunggah oleh akun Facebook ZAi pada  8 Mei 2021. Konten rekamannya, seorang pria (Whd) mengenakan sorban, sedang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mudik. Ia mengajak warga untuk menerobos titik-titik penyekatan mudik.

Penangkapan oleh Polda Aceh dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap pemilik konten video pada akun media sosial Instagram ‘cetul.22’. Tersangka berikut barang bukti saat ini sudah diamankan polisi. Teradap Whd, menurut Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Margiyanta, diterapkan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU No. 11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Itu pelajaran mahal bagi semua warga, jangan mudah bermedos-ria secara melawan hukum. Kendalikan diri dalam bermedia-sosial,” imbau Kombes Edy Sumardi.

Kombes Pol Edy Sumardi menjelaskan, empat hari terakhir sedikitnya 11.200 kendaraan yang melintasi Pos Penyekatan, telah diperiksa petugas di 24 pos penyekatan dalam wilayah hukum Polda Banten. Di pos-pos tersebut TNI, BPBD, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Pramuka dengan Polri sebagai pemimpin Pos Sekat, bersinergi bahu-membahu melakukan pemeriksaan secara ketat.

Dari 11.200 kendaraan bermotor (ranmor) yang melintasi pos-pos penyekatan yang diperiksa, lanjut Edy Sumardi, 2.204 (19,67%) terpaksa diputarbalikkan ke arah kedatangan, karena adanya Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Lebaran dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Edy Menambahkan Selain Adanya Surat Edaran peniadaan mudik Lebaran di masa pandemi covid-19 ini, Juga di Karenakan Pihak ASDP Merak tidak  menyiapkan kapal dan tidak menjual ticket untuk penumpang umum yang hendak menyeberang.

Selebihnya, Adalah Kendaraan yang sudah sesuai ketentuan Penyeberangan, Memiliki SIKM, Surat Penugasaan Dari Kantor Instansi, Perjalanan Dinas TNI-Polri dan Pemerintahan, Surat Tugas dari Perusahaan, Surat Keterangan Rumah sakit, Surat Keterangan Bebas Covid-19, Test Swab Antigen dan surat lainnya, bagi khusus Kendaraan Truck Sembako, Truck BBM, Kendaraan Logistik, Ambulance, Kendaraan dinas, Keperluan Karena sakit Keras, Surat Kematian karena keluarga atau Orang tua yang meninggal dunia, kendaraan yang membawa kebutuhan barang Pokok sehari-hari. Ujar Edy Sumardi.

Jalur darat dalam wilayah hukum Polda Banten meliputi wilayah tugas Polresta Kabupaten Tangerang, Serang, Serang Kota, dan Kota Cilegon sepelurusan dengan Ibu Kota Jakarta. Selain itu, Kabupaten Lebak dan Pandeglang yang sepelurusan dengan Bogor (Jabar) dan daerah-daerah pantai selatan.

Dengan posisinya itu, terutama di masa Covid-19 ini, Banten benar-benar menjadi pusat perhatian, mengingat keberadaannya sebagai perlintasan tranportasi darat. Di sini, terdapat pelabuhan utama penyeberangan Merak (Cilegon) sebagai pintu gerbang penyebaran manusia dari Jawa – Sumatera atau sebaliknya. Selain itu,  tersebar pula sejumlah pelabuhan tikus.

Edy Sumardi mengingatkan, bagi yang tak memenuhi ketentuan, sebaiknya tidak melakukan pergerakan dari suatu tempat ke daerah lainnya, tidak usah mudik. Sebab, untuk kepentingan mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas, petugas senantiasa siaga ketat selama 24 jam di 24 pos penyekatan. Ke-24 Pos Sekat tersebut yakni: 

“Sembilan pos di Gerbang Tol:  Cikupa, Kedaton, Balaraja Timur, Balaraja Barat, Cikande, Ciujung, Serang timur, Serang Barat sampai ke Gerbang Tol Merak.

“Sebanyak 15 Pos Sekat tersebar di jalur arteri.”

Selain memutarbalikkan kendaraan bermotor (ranmor), jelas Edy Sumardi,  Satgaspam “Operasi Ketupat Maung 2021”  Polda Banten dan Polres jajaran, juga melakukan rapid tes antigen bagi warga yang melintas. Dari tes secara acak ini, sebanyak 179 orang non-reaktif.

Kepada pengguna jalan raya dan masyarakat, petugas juga telah membagi-bagikan sebanyak 6.626 masker. Langkah ini, jelas Edy, sebagai  bentuk kepedulian dini dalam rangka mencegah penyebaran covid-19. “Jadi petugas tak cuma menindak,” ungkapnya. (Rahmat Hidayat)

Sumber : Kabid Humas Polda Banten

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20241217-WA0006_mls34m2V5r
IMG-20241219-WA0020_BouabONW7o
IMG-20241216-WA0021_TnoKZgX40q
IMG-20241217-WA0012_HcKmKEFb1N
IMG-20241218-WA0009_0c3ZVy440D
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News