Banyuasin | Demi kenyamanan pengguna kendaraan arus mudik lebaran idul Fitri 1445 H kasat lantas Polres Banyuasin AKP Indrowono ketika di temui Awak Media Di Ruang Kerja nya Rabu (03/04/2024), mengatakan tentang aturan dan himbuan yang tegas kepada pengguna jalan .
”Dalam mengupayakan ketertiban arus mudik menjelang Idul Fitri, Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh kantor Dirlantas dirjen perhubungan darat dan dirjen bina marga itu berlaku dari tanggal 5 sampai tanggal 16 april 2024 menyangkut perihal Kenyamanan dan ketertiban laulintas”. Jelas nya
Bagi pelanggar jalan akan di arahkan kantong-kantong parkir untuk tidak melintasi jalan arteri maupun jalan nasional yang dilintasi, karena sudah menjadi kesepakatan bersama dari SKB tersebut jenis kendaraan yang seperti kategori kendaraan yang tidak boleh melintas itu kendaraan seperti kendaraan sumbu 3, kemudian kendaraan kereta gandeng, kereta tempel dan sejenis nya tidak diperbolehkan .tambah nya kembali.
Dalam pengaturan arus mudik ini akan mengacu petunjuk Kapolres, yang memutuskan layak atau tidak nya penggunaan jalan Tol.dan akan di arahkan oleh personil lantas polres Banyuasin. (Rill/Nazar)