NISEL | Kejaksaan Negeri dengan Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan (Nisel) melakukan penandatanganan kerjasama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), yang berlangsung diruang Aula kejaksaan Negeri Kabupaten Nias Selatan, Jumat (22/21/2021).
Dalam acara itu, turut hadir kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Nias Selatan, Mukharom, SH,MH,Kasi Intel Satri P. Zebua, SH, Kasi Datun Ya’atulo Hulu, SH, Kacabjari Telo Bobby Virgo Saputra Siregar, SH., MH dan beberapa staf.
Dan dari Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan, Erwinus Laia,S.Sos, MH, MM. Sekretaris Dinas (Sekdin) PUPR Nisel, Arsennius Halu, ST, Kabid Bina Marga Berkat Zebua, Kabid Peralatan Aventinus Zendrato, ST, Kabid SDA Obedy Syukur Hulu, dan para PPK dan Kasubbag PUPR Nisel.
Kadis PUPR Nisel Erwinus Laia, dalam sambutannya, menyampaikan penandatanganan kerjasama dibidang perdata dan tata usaha negara itu antara pihak PUPR Nisel dengan Kejari Nisel merupakan satu terobosan baru yang dibuat oleh Kejaksaan Negeri Nisel.
“Sekaligus sangat terharu dengan bisanya terjadi kerjasama ini, sebab dia sudah lama merindukan dan sangat mengapresiasinya. Dan dia menyebutkan bahwa terjalinnya kerjasama ini adalah menjadi terobosan besar supaya kita bisa melaksanakan tugas dengan baik,” ucapnya.
Lanjut dia bahwa selama ini pihaknya menganggap masalah perdata itu tidak punya pengaruh, padahal disini kuncinya yaitu persoalan kontrak dan itu perdata dan akhirnya bisa berubah jadi pidana, pungkas Kadis.
Maka dengan adanya MoU ini, dia beserta teman-teman khususnya di PUPR Nisel bisa bertambah semangat lagi, dan Pak Kajari Nisel bisa memberikan arahan-arahan kepada kami terkait masalah kontrak kedepan, pihaknya juga sangat membutuhkan arahan seperti ini karena dia serta seluruh pegawai PUPR Kabupaten Nias Selatan masih awam tentang masalah perdata ini,sebutnya.
Dan dia berharap kedepannya supaya bisa adanya seminar atau pelatihan-pelatihan tentang perdata ini, dan itu harus kita realisakan supaya teman- teman bisa diberikan penguatan-penguatan atau pengetahuan tentang perdata, harap dia.
Kesempatan ini juga, dia menyampaikan kepada para Kabid dan PPK supaya tetap konsultasi dulu kepada pihak jaksa Nisel terkait pembuatan kontrak siapa tahu ada hal – hal yang perlu dibenahi dalam kontrak – kontrak kepada pihak ketiga, dan ini jangan dianggap remeh, sebab ada konsekuensi hukum terkait persoalan kontrak tersebut, imbuhnya.
Sambutan Kajari Nisel Mukharom, SH.,MH menyampaikan, dasar hukum dalam penandatanganan kerjasama dibidang perdata itu bersama pihak Dinas PUPR Nisel didasari oleh Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Peraturan Presiden RI No. 38 Tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI sebagimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden RI No. 29 Tahun 2016, ucap Kajari.
Selain itu, Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-018/A/JA/07/2014 tentang standar operasional Prosedur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-025/A/JA/11/2015 tentang petunjuk pelaksana penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain dan pelayanan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, jelasnya.
Lebih lanjut, Kajari Nisel menyampaikan, salah satu tugas bidang perdata dan tata usaha Negara Kejari Nisel adalah melaksanakan pencegahan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi dalam hal ini pembangunan Daerah dan agar kegiatan proses pengadaan, pelaksanaan sampai serah terima hasil pekerjaaan nanti dapat selesai tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya.
“Tujuannya juga adanya kerjasama ini adalah mengoptimalkan tugas dan efektifitas dalam penanganan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan,” jelasnya. (Dis.G)