Palembang | ada pemandangan yang sangat menyedihkan di depan kantor desa tampang baru yang ada di wilayah kecamatan Bayung Lincir. bendera merah putih nampak sudah rusak atau robek masih terpasang tepatnya di kantor desa tampang baru kecamatan Bayung Lincir kabupaten Musi Banyuasin Sumatra selatan
Awalnya seorang media melintas ,terlihat jelas bendera sang merah putih yang sudah robek dan kusam masih terpasang di depan kantor desa tampang baru kecamatan Bayung lincir kabupaten Musi Banyuasin Sumatra selatan 29/04/2025 kurang lebih pukul 13.15 wib.
Saat itu kami menghampiri kantor kades tampang baru mau konpirmasih sama kepala desa, ternyata kepala desa tidak ada di tempat dan salah satu wartawan meminta nomor kepala desa dan akhirnya di konpirmasih melalui WA ternyata kepala desa itu kayaknya tidak mau di salahkan,dan kami tampilkan poto WA kepala desa
Kantor desa tampang baru kecamatan Bayung Lincir di Poto saat bendera masih terpasang dan berkibar di tiang bendera .di vidio itu ada jam dan tanggal pada saat kami mau berkunjung ke kantor desa tampang baru.
Kepala desa berserta perangkat desa tampang baru di duga sudah lalai terhadap sangsaka merah putih yang berkibar di depan kantor desa nya yang seakan tidak mengindahkan bendera kebangsaan Indonesia. Hal ini sangat tidak menghargai hasil perjuangan para pejuang 45 yang telah mengorbankan jiwa dan raganya untuk merebut kemerdekaan Indonesia dari parah penjajah
Di ketahui sesuai undang-undang dasar ( UUD ) yang berlaku tentang bendara kebangsaan yang rusak dan robek dan warnanya kabur masih terpasang itu sangat jelas undang-undang di larang untuk mengibarkan bendera dalam keadaan sobek ataupun kusam.
Jika hal ini di lakukan akan di kenai sangsi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak 100.000.000
Aturan ini ada dan tertulis dalam undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera,bahasa,lambang negara serta lagu kebangsaan, setiap orang di larang :
A. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial.
B. Mengibarkan bendera negara yang rusak , robek, kusam,luntur ,kusut
C. Mencetak, menyulam dan menulis hurup, angka atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendara negara; dan
D. Memakai bendera negara untuk langit-langit ,atap ,pembungkus barang ,dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan lambang.
Jika terbukti dapat di pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000
Kepada Kapolda Sumatra selatan untuk segera di proses kantor kades tampang baru kecamatan Bayung Lincir kabupaten Musi Banyuasin Sumatra selatan.tutup red