Palembang | Kepala Sekolah SD negeri 20 tanjung lago Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, berinisial NH di kompirmasih wartawan terlihat bendera sobek di tiang bendera sedang berkibar, kepalah sekolah terdiam saat wartawan kompirmasi, terancam pidana karena diduga telah menelantarkan lambang negara bendera merah putih yang dibiarkan rusak, robek, kusam dan luntur.
Pada saat wartawan Sriwijaya news ingin mengambil Poto bendera yang sobek, ada seorang oknum guru mengejar wartawan dan berkata ( mengapa di poto-poto pak kami saja tidak sewot dengan bendera itu ) mungkin oknum tersebut tidak tau bahwa
Ancaman tersebut tertuang dalam Pasal 24 Tahun 2009 yang menyatakan jika memasang bendera merah putih dengan tidak memperhatikannya maka bisa dijerat dengan pidana kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta. Hal tersebut tertera dalam undang- undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Merah Putih, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Sementara dalam Huruf C. UU No. 24 Tahun 2009 ditegaskan setiap orang dilarang mengibarkan bendera merah putih yang robek (rusak) kusam, luntur dan kusut, larangan tersebut dipertegas dengan Pasal 67 Huruf b. yang berbunyi, “Apabila dengan sengaja membiarkan Bendera Lambang Negara robek (rusak) kusut, kusam, luntur, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24/2009 Huruf C maka dipidana kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta.”
Hal ini pantas dikenakan, kepada Kepala sekolah SD negeri 20 tanjung lago banyuasin karena dia diduga telah menelantarkan bendera merah putih rusak dan robek berkibar di tiang bendera di halaman sekolah yang seharusnya Ia sebagai kepalah sekolah di perhatikan di ingatkan seluruh guru2 pendidik menghormati lambang negara, sebagai kepala sekolah yang harus bertanggung jawab, terhadap robek dan rusak bendera merah putih yang dipasang di depan kantor Sekolah media info-merdeka dan tiga wartawan media sumaja pos dan media Sriwijaya news Selasa 23 juli 2024,kurang lebih pukul 11. 00 WIB.
Sementara itu, Kepala SD negeri 20 kecamatan tanjung lago kabupaten Banyuasin propinsi Sumatra selatan yang bertatap mata langsung dengan media info-merdeka dan tiga wartawan, kami ini mengadukan atau mengangkat permasalahan pemberitaan ini akan kami sampai ke kepala dinas propinsi Sumatra selatan dan kepalah dinas Banyuasin untuk segera di proses sesuai undang-undang yang berlaku,”tutup ( Rijal merdeka )