Next Post

KPU Lamteng Berikan Surat Klarifikasi ke Koalisi LSM AMPD, Begini Isi Suratnya

1600756764824

Kontras86.com | Lampung Tengah – Terkait laporan dari koalisi LSM AMPD kepada Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah, perihal klarifikasi tentang ke absahan ijazah S1 salah satu bakal calon Pilkada atas nama Musa Ahmad, akhirnya temukan titik terang, Senin (21/09/2020).

KPU kabupaten Lampung Tengah, memberikan surat jawaban klarifikasi, terkait laporan dari LSM AMPD pada hari Minggu (20/09/2020).

Adapun isi surat jawaban klarifikasi tersebut, adalah sebagai berikut:

1. Bahwa proses pendaftaran pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wabup Lamteng sudah berjalan sesuai dengan PKPU dan Undang-undang yang berlaku.

2. Bahwa mengenai keabsahan ijazah bacalon Bupati atas nama Musa Ahmad, telah dinyatakan sah sesuai dengan surat keterangan dari Universitas Sang Bumi Ruwai Jurai Nomor 243/021003/63/TU/2020 tanggal 15 September 2020.

3. Bahwa mengenai perbedaan nama pada ijazah SD, SMP, SLTA telah ada pernyataan dari masing-masing sekolah dan sudah ada keputusan dari pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor 03/PDT.G/2010/PN. GS tanggal 20 Mei 2010 mengenai pergantian nama dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

4. Bahwa sesuai dengan tahapan, program dan jadwal pemilihan Bupati dan Wabup Lamteng tahun 2020, masa penyampaian tanggapan dan masukan masyarakat terhadap dokumen Paslon dan dokumen calon adalah pada tanggal 4 s/d 8 September 2020.

Sementara itu, ketua LSM BASMI Lamteng, Abdul Razak kepada kontras86.com mengatakan, masih mempelajari lagi isi poin surat klarifikasi dari KPU tersebut. “Sementara untuk gerakan Kedepan masih ditunda dulu,” ujarnya singkat. (Aditya)

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20250324-WA0029
IMG-20250325-WA0017_aXvFvwri1U
IMG-20250329-WA0007_xr7xSC5N7d
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News