Banyuasin – Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Sumatera Selatan, lakukan razia gabungan sekitar pukul 16.00 WIB, Selasa (06/4/2021).
Razia gabungan tersebut diikuti Anggota SATOPSPATNAL (Satuan Operasional Kepatuhan Internal) Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin beserta jajaran, Kepolisian Sektor Talang Kelapa, Koramil 430-04 Talang Kelapa, BNNP Sumatera Selatan (Sumsel).
Usai pelaksanaan razia ditemukan Barang Bukti (BB), diantaranya, tiga unit Handphone (Hp), dua unit standing phone, dua buah casing handphone, tiga buah sendok stanlis, dua buah gulungan kabel, dua buah besi kipas angin satu buah kalkulator, lima buah korek api gas, tiga buah batu, dua buah alat cukur, dan dua buah sikat gigi.
Pelaksanaan razia tersebut digelar bertepatan dengan, Hari Bhakti Permasyarakatan Ke-57.
Dalam press release, Kalapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Wawan Irawan mengatakan bahwa hari ini sengaja mengelar razia gabungan bertepatan dengan Hari Bhakti Permasyarakatan Ke-57.
Dimana razia ini melibatkan personel gabungan, pegawai Lapas 25 orang, Polsek Talang Kelapa 3 orang, Koramil 430-04 Kec. Talang Kelapa 3 orang, dan BNNP Provinsi SUMSEL 4 orang.
“Razia ini dilakukan bertepatan dengan Hari Bhakti Permasyarakatan Ke-57, maka dari itu dilaksanakan razia ini. Dan untuk diketahui razia ini digelar secara serentak se Indonesia di setiap lapas dan rutan,” kata Wawan Irawan.
Untuk diketahui hingga saat ini jumlah warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin berjumlah 995 warga binaan dengan kapasitas hunian lapas berjumlah 484 warga binaan.
Tentunya mengucapkan terima kasih kepada intansi terkait, dengan dilakukan razia ini bertujuan untuk mencegah peredaran dan penggelapan narkoba didalam lapas, serta peran aktif para pegawai lapas dan intansi terkait dalam memberantas narkoba.
“Memang ada hasil dari razia diantaranya, hp, kipas angin, kabel, charger dan lainnya, namun ini semua akan dimusnakan, karena membawa dampak negatif baik terhadap warga binaan maupun lapas sendiri,” tutup Wawan Irawan. (Rill/Red)