Kontras86.com | Ogan Ilir – Masuk dalam tahapan masa tenang, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Ogan Ilir bergerak masif menertibkan Alat Peraga Kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Minggu (6/12/2020) pagi.
Hal itu sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menetapkan tahapan masa tenang 6 hingga 8 Desember 2020.
Bawaslu Kab Ogan Ilir bersama Komesioner Bawaslu Provinsi Sum-sel Junaidi SE M.si dan Seluruh Panwascam Sekabupaten Ogan ilir serta tim gabungan pengamanan TNI/POLRI serta Satuan Pamong Praja, melakukan penertiban APK Paslon yang masih terpampang di Jalan-jalan lintas Sumatera Dan Kecamatan Di Ogan Ilir.
“Jadi kegiatan pagi hari ini untuk melakukan penertiban dalam rangkap selesainya tahapan masa kampanye,” ungkap Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dermawan Iskandar SE
Dikatakan Komesioner Bawaslu Sum-sel, dampingi tiga komesioner Bawaslu Ogan Ilir penertiban ini dilakukan untuk mencegah adanya tindakan pelanggaran dalam tahapan masa kampanye.
Sebenarnya, Kata dia, KPU telah mengirimkan surat pemberitahuan ke kedua tim Paslon untuk menurunkan seluruh APK yang masih terpasang.
“Iya kita sudah surati, tapi masih kita liat APK yang terpampang. Makanya kita tertibkan,” ujar Iskandar. (RP/K86)