Surulangun | Cegah potensi gangguan keamanan di lingkungan lapas, Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lapas Kelas III Surulangun Rawas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan gagalkan upaya penyelundupan handphone oleh seorang pengunjung warga binaan, pada Kamis (28/11/24).
Handphone sebagai alat komunikasi merupakan salah satu barang terlarang untuk dimiliki oleh Warga Binaan selama menjalani masa hukuman, handphone yang ditemukan saat pemeriksaan barang bawaan tersebut langsung diamankan oleh petugas untuk dilaporkan kepada Kasubsi Kamtib.
Kepala Sub Seksi Keamanan dan Ketertiban, Rahiman menindaklanjuti temuan sesuai prosedur yang berlaku, bagi warga binaan tersebut dikenakan sanksi dilarang mendapat kunjungan selama satu pekan, serta pengunjung yang kedapatan melakukan penyelundupan diminta membuat surat perjanjian tidak mengulangi lagi.
Sesuai program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andriyanto, penggagalan penyelundupan Smartphone oleh Petugas P2U sebagai upaya memberantasan praktik penipuan berbagai modus di lapas/rutan.
“Kami (Lapas Surulangun Rawas) terus melakukan koreksi, belajar dari pengalaman untuk meningkatkan pengawasan lingkungan lapas. Dari kejadian upaya penyelundupan tersebut menjadi pembelajaran bagi anggota untuk selalu waspada.” Ujar Rahiman.
Upaya penggagalan penyelundupan handphone, maupun semua barang terlarang lainnya dapat mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas/rutan. (Humas)