OKU SELATAN – Dugaan kode etik pelanggaran Pemilu terjadi di Kabupaten OKU Selatan. Korbannya tidak lain peserta tes PPS bernama Tri Angguni warga Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir Kabupaten OKU Selatan.
Dirinya, mengungkapkan harusnya dilantik PAW PPS desa tersebut karena ada salah satu anggota PPS setempat mengundurkan diri dengan alasan tertentu. Namun, pada kenyataannya Tri tidak dialntk sebagai PAW nya
sementara dirinya merupakan nomor lima perengkingan dalam aturan PKPU.
Mendapati kejadian itu Tri mengaku sudah melaporkan ke Panwascam Mekakau Ilir terlapor KPU Kabupaten OKUS, pada 28 Desember 2023 , atas dugaan pelanggaran peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman prilaku pelanggaran Pemilu, pasal 1 ayat 4.
“Numun hingga kini belum ada keputusan terkait dugaan pelanggaran itu, ” ucap Tri Pada Rabu (10/1/2024).
Dijelaskan Tri pada awalnya berdasarkan surat pengumuman KPU OKUS nomor :14/PP.04 I-Pul/1609/2023 terang penetapan hasil seleksi tes tertulis calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) untuk pemilu 2024 terdapat nama nama yang dinyatakan lulus sebagai PPS Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir.
“Ada delapan orang perengkingan sementara PPS yang bertugas empat teratas. Nah saya nomor lima. Setelah berjalan waktu ada satu yang mengundurkan diri otomatis saya yang menggantikan. Tapi kenyataanya KPU OKUS memilih orang diluar itu,” Jelasnya.
Try juga mengatakan dirinya sama sekali tidak pernah menandatangani berkas terkait PAW dan sama sekali tidak pernah dihubungi oleh KPU OKUS, perihal PAW PPS desa Teluk Agung.
“Nama yang dilantik tidak pernah sama sekali mengikuti tahapan seleksi anggota PPS tapi malah dilantik. Sementara saya yang rengking lima tidak pernah dipanggil apalagi dilantik,”ujar Tri.
Lebih jauh diungkaokan Tri tanggal dugaan pelanggaran tersebut pada hari Kamis 21 Desember 2023 lalu.
Saat ini kata Tri, dirinya tengah menunggu keputusan Bawaslu OKUS dan menunggu dan meminta hasil laporan yang telah kami layangkan.
Dijelaskan Tri dirinya sendiri sudah menerima surat dari Bawaslu OKUS melalui Panwascam setempat. Isi surat yang dirinya terima jika panwascam sudah melakukan kajian awal dugaan pelanggaran nomor 001/LP/PL/Kec.Mek-Ilir/06.14/13/.2023/
“Jadi kami meminta Bawaslu OKUS untuk mengeluarkan hasil keputusan. Karena jelas jelas ini sudah menyalahi aturan DKPP,” tegas Tri.
Perwarta ( Afriza merdeka )