Banyuasin | Langkah pemerintah kabupaten Banyuasin untuk kembali berhutang melalui program pinjaman lunak dari pemerintah pusat yakni Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pinjaman yang sebesar 500 milyar tersebut terancam batal lantaran Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin sepakat menyarankan agar pinjaman tersebut ditinjau kembali.
Ketua DPRD Banyuasin beralasan pinjaman tersebut berbunga Rp147 milyar dalam jangka waktu 8 tahun, dan akan menjadi beban APBD Banyuasin kedepan dikarenakan pemerintah kabupaten Banyuasin masih memiliki hutang yang lama sebesar 288 Milyar.
“Banyuasin masih punya hutang lama melalui pinjaman Rp 288 milyar dan bayar bunganya dibebankan APBD Banyuasin. Utang yang kedua ini bertambah memberatkan APBD kita,” ujar Irian Setiawan.
Pernyataan Irian Setiawan ini juga, tertuang dalam rekomendasi Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Banyuasin Tahun Anggaran 2020 yang dibacakan oleh Noor Ishmatuddin selaku Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banyuasin pada rapat paripurna, Kamis (06/05/21).
“Pinjaman PEN ini bukan kami tidak setuju, karena awalnya tidak ada bunga, namun pinjaman itu ternyata berbunga, dan sudah pasti akan menguras keuangan Pemkab, maka lebih baik dikaji kembali,” pintanya.
Kenapa pihaknya menyarankan demikian, diterangkan Irian sebab struktur APBD Banyuasin sudah dibebankan hutang yang lama, jika dipaksakan maka pinjam dengan bunga yang sangat tinggi akan berimbas kegiatan OPD juga.
“Kami tidak mau beban utang besar ini akan dirasakan oleh anggota DPRD Banyuasin pada priode berikutnya. Nanti yang disalahkan pasti kami,” katanya.
Sementara, Bupati Banyuasin H Askolani mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Banyuasin khususnya Pansus yang telah melakukan pembahasan LKPJ Bupati tahun 2020.
Perlu diketahui LKPJ Bupati ini telah memuat laporan pencapaian yang dilaksanakan oleh Pemkab Banyuasin tahun 2020 terkait dengan program, dan kegiatan, keuangan serta penyelenggaraan pemerintahan. (Daya)