Kontras86.com | Kutai Kartanegara – Berdasarkan telah Beredarnya sebuah postingan di Sosial Media Facebook terkait project pembangunan Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) dan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) di Kelurahan Ambarawang Darat, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan timur, beberapa hari ini yang meramaikan media sosial.
Dalam sebuah postingan pemilik akun berinisial BS mengatakan bahwa beberapa postingannya di media sosial jika project pembangunan Puslatpur dan Kogabwilhan milik pemerintah dalam menunjang pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) terdapat lahan kebun karet milik warga samboja yang siap produksi terdampak oleh project pembangunan tersebut.
Hanya saja, dalam penyelesaikan pergantian pembayaran atas lahan tersebut, hingga saat ini belum ada penyelesaiannya.
Saat di temui awak media di Mako Puslatpur Kodam IV/Mulawarman, Senin (15/3/2021).
Menurut Staff Ahli Bidang OMP Kasdam VI/MLW Kolonel INF Helmi Tachejadi Soerjono kepada awak media saat menggelar sebuah diskusi santai bersama Danramil 0906- 06/Samboja Kapten INF Agus Ernanto, Pasiintel Kodim 0906/Tgr Kapten INF Slamet Widodo, Kapolsek Samboja IPTU Adyama B.P, Lurah Kel Argosari Ahmad Hariadi S.Sos, Lurah Margomulyo Faisal Idrus, LPM Ambawarang darat, Karang Taruna dan beberapa Mahasiswa Samboja.
Kolonel Inf Helmi Tachejadi Soerjono menyampaikan, setiap apa yang dilakukan harus berdasarkan dengan aturan hukum yang ada. Dengan kata lain dalam mengambil tindakan tidak boleh sembarangan, karena menurut dirinya itu merupakan aturan yang sudah jelas ditetapkan oleh atasan.
Dalam hal ini, jika memang adanya sebuah permasalahan, maka dirinya mempersilahkan untuk datang dan membicarakan secara baik dan bersama-sama melihat langsung lokasi yang dimaksud apa benar atau tidak.
“Jika memang tau dan memang jelas, datang langsung kesini dan lihat ketempat yang dimaksud, saya sebagai Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) disini terus terang saja tidak ada hal seperti itu yang dimaksud,” ucapnya.
Kolonel Helmi menjelaskan sebaiknya jangan membuat hal-hal yang menjadikan masyarakat tidak jelas dalam berfikirnya dan tidak jelas dalam cara pandangnya. dirinya juga tidak memungkiri jika ada lahan warga yang dibersihkan untuk pembangunan. Hanya saja dirinya tetap meminta agar seseorang yang memberikan informasi kemasyarakat dengan memposting di sosmed Facebook untuk datang dan tunjukan keberadaan lahan yang dimaksud.
“Saya minta yang memposting untuk datang kesini, jangan hanya memposting foto-foto dengan memberikan informasi yang tidak jelas,” tegasnya.
Sementara itu, adanya informasi yang beredar disosial media mengatakan jika lahan-lahan warga yang terdampak pembangunan dibayar dengan harga yang murah permeternya, Kolonel Helmi membantah dengan tegas adanya informasi tersebut.
Kolonel Helmi menjelaskan, jika lahan milik warga yang terkena pembangunan Puslatpur telah dibayarkan sesuai dengan aturan yang ada.
“Tidak ada lahan warga yang dibayarkan di bawah harga yang beredar di sosmed,” tegas ucapnya.
Bahkan, Kolonel Helmi menambahkan lahan warga yang dibayarkan sesuai dengan bukti kepemilikan surat tanah yang sah dalam Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan surat kepemilikan tanah yang hanya dikeluarkan dari pihak Kelurahan maupun Kecamatan setempat.
“Atas dasar itulah saya berani membedakan dan menentukan harga yang harus dibayarkan kepada pemilik lahan dan saya tidak akan berani melakukan tindakan jika memang surat kepemilikan lahan itu sah dan bersertifikat,” tegasnya.
Kolonel Helmi menegaskan kembali, jika memang ada permasalahan dengan adanya pembangunan Puslatpur dan Kogabwilhan sebaiknya datang saja dan dirinya siap untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat yang ingin mengetahui pembangunannya sepertu apa.
“Saya tegaskan, sebaiknya datang saja jika memang ada yang ingin ditanyakan, jangan kita hanya bisa menggiring opini di masyarakat yang tidak jelas dengan memberikan informasi postingan dimedia sosial,” pungkasnya. (Rls/Hrmn)