PANGKALAN BALAI — Dalam rangka memperkuat fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara di ruang publik, Pemerintah Kabupaten Banyuasin bekerja sama dengan Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Terpumpun Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan pengukuhan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia, yang berlangsung di Auditorium Gedung Perpustakaan Kabupaten Banyuasin, Senin (6/10/2025).
Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Banyuasin, Netta Indian, S.P., dan dihadiri oleh perwakilan Pusat Pembinaan Bahasa, Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan, pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, akademisi, serta para pemerhati bahasa di Kabupaten Banyuasin.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Netta Indian menyampaikan apresiasi kepada Balai Bahasa Sumatera Selatan atas komitmennya dalam mengawal penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar di berbagai sektor, mulai dari pemerintahan, pendidikan, hingga dunia kerja.
“Bahasa Indonesia bukan sekadar alat komunikasi, melainkan simbol jati diri dan pemersatu bangsa. Pemerintah Kabupaten Banyuasin mendukung sepenuhnya pengawasan serta pembinaan penggunaan Bahasa Indonesia agar tetap menjadi kebanggaan nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Dr. Ganjar Harimansyah, S.S., M.Hum., menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran lembaga dan masyarakat terhadap pentingnya penggunaan Bahasa Indonesia yang sesuai kaidah dalam berbagai dokumen resmi, papan nama, sarana publik, hingga naskah kedinasan.
“Melalui kegiatan ini, Satgas yang terbentuk diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memantau, mendampingi, dan membina penggunaan Bahasa Indonesia di lingkungan kerja masing-masing,” jelasnya.
Ganjar menambahkan, dengan adanya pengawasan yang lebih sistematis, penggunaan Bahasa Indonesia di Kabupaten Banyuasin dapat menjadi lebih tertib, berwibawa, dan berkarakter Indonesia.
“Bukan berarti kita melarang penggunaan bahasa lain, namun jangan sampai lebih dominan atau menonjol dibandingkan Bahasa Indonesia,” tegasnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam membumikan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu bangsa, sekaligus memperkuat citra Banyuasin sebagai daerah yang peduli terhadap pelestarian bahasa nasional.
(Diskominfo.SP/IKP)