Kontras86.Com | Lombok Utara – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) menghelat apel gelar pasukan penerapan Perda Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular. Tak hanya itu, apel ini sekaligus ikhtiar penegakan hukum disiplin protokol penanganan Covid-19, di halaman kantor bupati setempat.
Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, SH, MH menegaskan, Pemkab Lombok Utara menghelat apel gelar pasukan penegakan disiplin hukum protokol Covid-19 itu sebagai tanda dimulainya implementasi Perda Provinsi NTB Nomor 7 tahun 2020 di seantero gumi Tioq Tata Tunaq.
“Saya menyambut baik terlaksananya kegiatan ini, semoga melahirkan ikhtiar cemerlang sehingga dapat memutus matarantai penularan dan penyebaran Covid-19 di daerah kita,” kata Bupati Najmul, Senin (14/09).
Dikatakannya, saat ini seluruh lapisan masyarakat tengah berada pada situasi yang tidak biasa lantaran menghadapi pandemi Covid-19 yang tidak nampak secara kasat mata. Persoalan pelik yang tak hanya menyangkut soal fisik tapi lebih pada kesabaran dan kedisiplinan semua individu dalam mencegah, memutus mata rantai, dan percepatan penanganan virus corona agar lebih cepat.
Iajuga menarasikan, kurang lebih delapan bulan lamanya semua elemen masyarakat menghadapi situasi pandemi yang tidak menentu. Begitu pun, katanya, pemerintah daerah terus berusaha melakukan perubahan-perubahan aturan protokol Covid-19. Seraya mengajak tiap orang menghadapi situasi yang tidak menentu tersebut jangan sampai lengah walau sedikitpun.
“Kasus penyebaran Covid-19 di daerah kita belum bisa kita jamin mereda, kendatipun keadaan terkini kasus corona sudah melandai. Namun, masyarakat harus tetap mematuhi protokol covid dalam tatanan baru ini. Kita perlu terus menyosialisaikan betapa pentingnya masyarakat hidup bersih dan sehat,” jelas Najmul.
Menurut kepala daerah sarat prestasi ini, salah satu cara yang mesti dilakukan para pemangku daerah yaitu menegakkan hukum protokol kesehatan guna mengendalikan Covid-19.
“Pemda bersama unsur TNI/Polri dan stakeholders terkait, telah melakukan usaha-usaha persuasif untuk menekan kemunculan kasus baru, namun kurang mendapat perhatian masyarakat kita. Bahkan, masih ada sebagian pihak cenderung mengabaikan protokol kesehatan sebagai cara mencegah corona yang paling sederhana, murah, dan efektif,” sesalnya.
Apel gelar pasukan itu, tegasnya, reprentasi dari kesiapan mengemban tanggungjawab dan kepercayaan yang diberikan negara kepada semua pihak. Tunjuannya, sambung bupati, menjamin kesehatan, keselamatan dan ketertiban masyarakat untuk suksesnya penegakan disiplin hukum protokol kesehatan sesuai Perda no. 7 tahun 2020.
Kata dia, kepercayaan negara harus dijawab dengan kesungguhan, keiklasan, dan kepatuhan para pemangku diwujudkan dengan keseriusan dalam penanganan keamanan umum.
Apel gelar pasukan itu punya sasaran untuk menciptakan kondisi agar seluruh lapisan masyarakat bisa mengendalikan diri dengan selalu mempedomani protokol kesehatan demi keselamatan diri dan keselamatan orang lain dalam hidup sehari-hari.
Menghadapi masa new normal, ia berharap semua pihak menyiapkan fisik imun yang kuat, mental teguh, disiplin yang tinggi dan optimal mematuhi regulasi prokes. Terlebih Perda NTB Nomor 7 tahun 2020 itu secara spesifik mengatur penanggulangan penyakit menular, termasuk Covid-19.
“Kesiapan kita menindaklanjuti Perda Nomor 7 tahun 2020 ini dengan menerbitkan surat edaran dan membuat peraturan bupati. Hari ini, sesuai Perda NTB Nomor 7 tahun 2020, tanda dimulainya penggunaan wajib masker di antero NTB termasuk di wilayah hukum Lombok Utara. Mari kita tunaikan amanah ini demi kelangsungan hidup kita semua serta pencegahan pandemi Covid-19 di daerah ini,” tukas Ketum PDNW KLU itu. (Sas)