Sumsel | bendera sang saka merah putih terkesan sobek hancur dan masih terpasang di tiang halaman SMP AL-karim berbasis pesantren di kecamatan tanjung lago 26/06/2025
Posisi di sekolahan tidak jauh dari kantor camat tanjung lago dan tidak jauh juga dari jalan lintas, jalan yang cukup padat, membuat pemandangan terkesan heran dan geleng kepala,melihat bendera sobek hancur yang masih berkibar, betapa tidak sesuai dengan pasal 24 UU nomor 24 tahun 2009 terhadap larangan ketika mengibarkan bendera merah putih yang hancur dan sobek.
Tidak ada satu orang pengurus di sekolahan tersebut untuk mengganti bendera hancur dan sobek itu, bendera merah putih yang masih berkibar di tiang bendera di SMP AL-karim berbasis pesantren sangat memalukan sekali masak bendera aja tidak terbeli dan terganti di lihat dan di nilai oleh masyarakat. namun pada saat itu 3 dari media melintas ke arah kantor camat tanjung lago menghampiri Sekolahan itu bertemu pada seorang pengurus kayaknya pengurus itu tidak peduli dengan bendera yg sobek di tiang bendera. Kayaknya pengurus itu kurang peduli dengan sekolahan SMP AL -karim berbasis pesantren itu.
Lembaga pendidikan dengan jalur keagamaan itu seharusnya peduli dengan suatu lambang negara yang berkibar siang dan malam di tiang bendera Tampa ada satu orangpun yang menggantinya,”itu adalah simbol lambang kehormatan negara Indonesia,jawab salah satu wartawan
Simbol negara
Bendera merah putih adalah simbol lambang negara sehingga perlu di jaga kehormatannya. Ada juga beberapa larangan yang harus di ketahui masyarakat saat mengibarkan atau memasang bendera merah putih yang hancur dan sobek sebagai mana di atur dalam pasal 24 UU nomor 24 tahun 2009
Berikut penjelasannya :
Merusak ,robek ,menginjak-injak ,membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai ,menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara itu harus di kenakan sangsi hukum pidana menurut pasal undang-undang yang berlaku 
Layak sebagai lambang negara, terdapat perlakuan khusus dalam penggunaan bendera merah putih yang sobek dan hancur adalah suatu ancaman pidana dalam pasal 66 UU 24/2009 menyebutkan,
setiap orang yang merusak atau merobek dan menginjak-injak ,membakar atau merendahkan kehormatan bendera negara sebagai di maksud dalam pasal 24 hurup A, di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 500.000.000 ( lima ratus juta )
Sementara , pasal 67 UU 24 / 2009 menyebutkan ,”di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 ( seratus juta rupiah )
Sedangkan pasal 68 menyebutkan ,”bendera merah putih adalah lambang negara yang perlu di jaga setiap orang yang mencoret atau menulis dan mengambari,atau merusak lambang negara dengan maksut menodai ,menghina,atau merendahkan kehormatan lambang negara sebagaimana di maksud dalam pasal 57 hurup A ,di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah ),”
Kepada bapak Kapolda Sumatra selatan dan jajarannya ini harus di tangkap karena membiarkan bendera merah putih yang masih berkibar ini sudah melanggar hukum pidana,
Kepada kepala departemen agama agar segera di panggil pengurus sekolah SMP AL -karim berbasis pesantren karena sudah sangat patal membiarkan bendera sobek berkibar siang dan malam di tiang bendera di halaman sekolah SMP AL-karim,”tutup
( Rijal merdeka )





