NISEL | Mulai dari penjaringan sampai pada penetapan Badan Permusyawaratan Desa di Desa Damai, Kecamatan Ulu’idanotae, sudah sesuai prosedur.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Panitia Pemilihan BPD, Temazatulo Hulu saat dikonfirmasi oleh awak media di rumahnya, Desa Damai Kecamatan Ulu Idanotae, Selasa (28/9/2021), dimana di dalam penjaringan anggota BPD itu, panitia berhasil menjaring 5 anggota BPD terpilih sesuai keterwakilan dusun masing-masing calon dari 7 orang bakal calon BPD sebelumnya.
Dalam penetapan kelima anggota BPD tersebut setelah melalui proses tahapan-tahapannya hingga ke proses evaluasi berkas bakal calon, berita acara penetapan dan daftar yang hadir pada saat itu telah diinformasikan di papan informasi masing-masing dusun yang mudah dijangkau atau didatangi oleh masyarakat Desa Damai, ujar Ketua Panitia itu.
“Sebelumnya ada 7 orang bakal calon yang telah menyerahkan berkasnya ke panitia akan tetapi setelah diadakannya verifikasi atau penelitian berkas maka hanya 5 orang yang ditetapkan lolos verifikasi dan 2 orang lainnya terdapat berkasnya di evaluasi karena dari berkas ke dua bakal calon tersebut yang telah disampaikan ke panitia, ada bunyi atau isi dari berkasnya yang tidak sesuai dengan berkas yang telah disampaikan ke panitia,” terangnya.
Pada hari Jum’at tanggal 17 September 2021 lalu, kata dia, bersama dengan Pemerintah Desa, Lembaga BPD dan seluruh tokoh di undang oleh panitia untuk mengadakan musyawarah membahas tentang tahapan selanjutnya, tentang penetapan bakal calon.
“Dari hasil musyawarah tersebut yang dilaksanakan di kantor panitia, mengingat yang dibutuhkan juga 5 orang bakal calon sesuai dari hasil jumlah penduduk dan yang telah disepakati maka pemilihan anggota BPD di Desa Damai diadakan secara Aklamasi/mufakat bersama bukan secara pemilihan langsung,” paparnya.
Intinya, di dalam pelaksanaan pemilihan anggota BPD Desa Damai itu sudah sesuai dengan tata cara, alur dan mekanisme pemilihan BPD berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan Perbup. Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), imbuh Temazatulo.
Walaupun ada diantara ke lima bakal calon BPD itu ada yang masih belum menikah maka menurut Pasal 57 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah mengandung arti bahwa itu bukan merupakan kewajiban, melainkan alternatif jika belum berusia 20 Tahun. Sehingga, seorang lajang yang sudah berusia minimal 20 tahun (meski belum menikah) bisa menjadi anggota BPD sepanjang memenuhi persyaratan lainnya di Pasal 57 UU Desa, pungkas Temazatulo mengakhiri.
Ditempat terpisah, Kepala Desa Damai, Emoriyaman Ndruru di kantor desanya mengatakan juga bahwa, apa yang telah dilaksanakan oleh Panitia Pengisian BPD Desa Damai sudah sesuai mekanisme dan telah memenuhi unsur berdasarkan Perbup. Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Saya sebagai pimpinan desa tidak pernah mengintervensi pekerjaan panitia Pengisian BPD dan apa yang telah mereka laksanakan menurut saya sudah sesuai dengan mekanismenya, jadi dalam hal ini pemilihan anggota BPD Desa Damai tidak ada yang namanya persengkokolan antara Kepala Desa dan Panitia, semuanya real sesuai regulasinya atau dengan kata lain tidak ada keberpihakan,” tegasnya.
Jadi, apa yang menjadi tuduhan atau pun dugaan oknum yang tidak sesuai kepada saya terkait pemilihan anggota BPD Desa Damai adalah tidak benar karena seyogianya apa yang menjadi keputusan bersama berdasarkan mufakat, semuanya demi kebaikan masyarakat Desa Damai untuk lebih maju lagi.
“Harapan saya, perbedaan pendapat dalam menyampaikan sesuatu adalah hak masing-masing setiap orang maka marilah bersama-sama berpegangan tangan dan saling bahu-membahu untuk membangun Desa Damai ini ke depan,” harapnya.
Sementara itu, Temasokhi Hulu atau biasa di panggil Ama Asi Hulu, menginginkan di dalam penetapan bakal calon BPD Desa Damai itu, harus diadakan pemilihan secara langsung atau dipilih oleh masing-masing masyarakat sesuai wilayah keterwakilan masing-masing calon BPD.
“Dalam pemilihan bakal calon BPD Desa Damai yang dilaksanakan oleh panitia itu diharapkan jangan secara aklamasi maunya harus diadakan pemilihan langsung oleh masyarakat serta ada kejelasan dari panitia dimana letak berkas saya yang tidak lengkap, kenapa saya digugurkan atau tidak diloloskan,” pintanya.
Merasa keberatan dengan hasil pemilihan anggota BPD Desa Damai, Temasokhi bersama rekannya AH yang digugurkan berkasnya telah menyampaikan surat keberatan ke beberapa pihak, dalam hal ini Dinas PMD, DPRD, maupun Bupati Nisel. “Kalau tidak ada respon dari mereka, yach hasilnya kita terima saja sesuai dengan petunjuk perundang-undangan yang berlaku,” kilahnya. (Dia.G)