Next Post

Perdana, Pjs Bupati OKU Pimpin Apel Gabungan Bersama OPD

IMG_20201005_200436

Kontras86.com | OKU – Untuk pertama kali Penjabat Sementara (Pjs) Bupati OKU Muhammad Zaki Aslam, S.IP, M.Si Pimpin Apel Gabungan Bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bertempat di Halaman Kantor Bupati OKU, Senin (05/10/2020).

Pada awal sambutannya Pjs Bupati OKU Muhammad Zaki Aslam, S.IP., M.Si mengenalkan diri bertugas di Kabupaten OKU mengisi kekosongan sementara Drs. H. Kuryana Azis dan Drs. Johan Anuar, S.H., M.M yang ikut dalam Pilkada Kabupaten OKU tahun 2020.

Untuk itulah ditunjuk dan dikukuhkan oleh Gubernur Sumsel pada tanggal 26 September 2020 untuk mengisi kekosongan sementara kepala daerah ikut dalam Pilkada, untuk pelayanan masyarakat harus tetap berjalan.

“Menyinggung masalah Covid-19 di Kabupaten OKU, walaupun lebih baik diantara Kabupaten di Sumsel, namun harus tetap mengedepankan prinsip 3 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak di tempat keramaian,” ujarnya.

Di katakan M. Zaki, “Prinsip 3 M itu yang paling efektif dalam mengantisipasi Covid-19, dan kepada Satgas dan seluruh jajaran pemerintah daerah terutama Camat dan Lurah dapat mensosialisasikan kepada masyarakat akan dampak yang ditimbulkan Covid-19,” jelasnya.

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati OKU Muhammad Zaki Aslam, S.IP., M.Si, mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN bahwasannya, “untuk melakukan kewajiban sebagai ASN dan non ASN, meningkatkan kinerja dan loyalitas dan bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing yang sudah mendapatkan gaji dari pemerintah, serta tunjangan penghasilan lainnya, berupa TPP,” terangnya.

Terakhir dalam sambutannya, Bupati mengajak ASN dan non ASN untuk bersikap aktif dan memberikan contoh kepada masyarakat tentang dampak yang ditimbulkan Covid-19 di Kabupaten OKU.

Apel diakhiri dengan Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, selaku pembina tim implementasi kegiatan konfirmasi status wajib pajak memberikan apresiasi dan penghargaan kepada DPMP PTSP Kabupaten OKU, yang telah menjalankan implementasi KSWP di tingkat pemerintah daerah dari tahun 2017 sampai tahun 2020.

Piagam dan penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pajak Pratama Baturaja di terima oleh Pjs Bupati OKU Muhammad Zaki Aslam, S.IP., M.Si.

Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu guna mendapatkan keterangan status wajib pajaknya.

Instansi pemerintah yang melakukan KSWP adalah kementerian, lembaga non kementerian, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, Badan hukum milik negara atau BUMN, dan instansi lainnya yang memang memberikan pelayanan publik tertentu.

Hadir pada Apel Gabungan, Sekda OKU, Asisten, Staf Ahli, OPD, Pejabat Struktural, dan Fungsional, Camat, Lurah, ASN, TKS dilingkungan Pemkab OKU. (Yuni)

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20241217-WA0006_mls34m2V5r
IMG-20241219-WA0020_BouabONW7o
IMG-20241216-WA0021_TnoKZgX40q
IMG-20241217-WA0012_HcKmKEFb1N
IMG-20241218-WA0009_0c3ZVy440D
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News