Kontras86.Com | OKUS – Assisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Joni Rafles, AP.,M.Si., Ikuti Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020, dalam masa Pandemi Covid-19 bersama Menteri Dalam Negeri serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) melalui Virtual, bertempat di Ruang Video Conference Diskominfo OKU Selatan, Jumat (18/09/2020).
Untuk menjaga physical distancing pada masa Pandemi Covid-19, rapat koordinasi dari Menteri Dalam Negeri dilaksanakan secara virtual yang dihadiri oleh Gubernur, Bupati serta Walikota bersama unsur Forkopimda Provinsi, Kabupaten dan Kota terkait teknis pengamanan dan penjagaan protokol kesehatan pada Pilkada Tahun 2020.
Rakor ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-119. Di Daerah serta instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020 terkait Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Petunjuk Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan di Daerah.
Rapat Koordinasi Penanganan dan Penegakan Hukum Protokol Covid-19 dalam Pilkada Serentak 2020 ini, bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat bagaimana persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 berdasarkan protokol kesehatan terkait keselamatan dan kesehatan agar terhindar dari resiko penularan dan peningkatan jumlah pasien positif Covid-19, sehingga Pilkada diharapkan dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Protokol kesehatan yang akan dijadikan salah satu regulasi pada pilkada tahun ini, adalah menjadi salah satu kewajiban moral yang harus selalu kita ingatkan kepada masyarakat.
Turut hadir dalam rapat ini Forkopimda/Mewakili, Polres OKU Selatan (diwakilkan Kabag OPS), Kepala Dinas Satpol-PP, Ketua Bawaslu, Ketua KPU serta undangan lainnya. (Yuni)