OKU Selatan – Sebuah operasi dramatis berhasil mengungkap rencana peredaran narkotika pada malam pergantian tahun di Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan, di bawah pimpinan Kapolres AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.I.K., M.H., menangkap seorang tersangka, SFN (38), dan menyita 1.146 butir ekstasi berbentuk balok berlogo LV seberat 417 gram, serta 48 gram pecahan ekstasi lainnya.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 2 Januari 2025, Kapolres OKU Selatan menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di sekitar Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua.
“Tim bergerak cepat pada Selasa malam, 31 Desember 2024, untuk melakukan observasi dan menyergap tersangka di lokasi yang dicurigai,” ungkap Kapolres.
Tersangka, yang mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam dengan nopol BG 1808 MEY, mencoba melarikan diri ke dalam hutan saat polisi mendekat. Setelah kejar-kejaran di tengah gelapnya hutan, polisi menemukan sebuah tas selempang yang ditinggalkan SFN, berisi barang bukti narkotika.
Pencarian terhadap SFN berlanjut hingga Rabu, 1 Januari 2025. Akhirnya, tersangka ditemukan tertidur di sebuah bangunan kosong di Tebing Gading, Kelurahan Batu Belang Jaya, dan berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Ini adalah operasi yang penuh tantangan, namun berkat kerja keras tim dan dukungan masyarakat, kami berhasil menggagalkan peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda,” tambah Kapolres.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
1.146 butir ekstasi (417 gram)
48 gram pecahan ekstasi
Tas selempang hitam merek BOGABOO
Sepeda motor Honda Beat hitam nopol BG 1808 MEY
SFN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres OKU Selatan dalam memerangi peredaran narkotika, terutama di momen-momen penting seperti malam tahun baru.
(Wagino)





