Palembang | Tenaga Kerja yang bekerja di PT Bumi Waras( BW) tidak tahu tiba-tiba ketiga orang yang berisinial AZ,MN dan LE ditahan oleh PT tersebut selama satu malam di dalam perusahan.
Dalam hal ini AZ, menjelaskan satpam perusahaan menakuti ketiga tenaga kerja tersebut dengan berkata akan dibergol untuk tidak lari dari perusahaan ini
Kronologi Kejadiannya pada hari Jumat, 16 Februari 2024, sekira pukul 17.00 WIB, semestinya sudah pulang kerja, tapi baru sekitar pukul 11.00 WIB, Sabtu, 17 Februari 2024, baru dilepaskan.
Saat ini sudah dilaporkan di Polda Sumsel AZ Didampingi
oleh Penasehat Hukumnya Akmal, SH., ECIH(www.adv-akmal.com).
Hal ini diduga melanggar Hak Asasi Manusia, KUHP dan UU Ketenagakerjaan, yakni :
Pasal 328 KUHP
Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pengancaman dalam Lingkungan Kerja
Lebih lanjut, dalam Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) disebutkan bahwa:
Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
keselamatan dan kesehatan kerja;
moral dan kesusilaan, dan
perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Harapnya pihak kepolisian harus adil jangan memihak salah satu seorang untuk kepentingan pribadi sendiri,” Pungkasnya ( pengacara AZ)
Perwarta ( Afriza merdeka )